Ternyata, Pemkot Naikkan Tarif Pajak PPJ
04-08-2011
beritasurabaya.net - Pemkot Surabaya ternyata sudah menaikkan besaran tarif pajak penerangan jalan (PPJ) dari enam persen menjadi delapan persen. Informasinya, kenaikan ini sudah berlaku sejak Juli dan ditagihkan pada Agustus 2011.
Tentu saja pelanggan listrik di Surabaya bakal kaget dengan kenaikan itu. Sebab, tagihan PPJ itu diikutkan dalam tagihan listrik rumah pelanggan.
Kenaikan PPJ ini berdasar surat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya nomor 973/3002/436.6.13/2011 perihal Pemberitahuan Perubahan Tarif PPJ.
Berdasarkan Perda Kota Surabaya 4/2011 tentang Pajak Daerah, maka Pemerintah Kota Surabaya melakukan perubahan Tarif Pajak Penerangan Jalan untuk Golongan Rumah Tangga yang semula enam persen menjadi delapan persen.
PPJ ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud mengatakan, seharusnya ada sosialisasi kenaikan tarif PPJ agar masyarakat tak terkejut. (ries)