Kampung

Sepekan, Lima Pelanggaran

06-08-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Kesepakatan pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) yang tertuang dalam Seruan Bersama Ramadhan, bak macan ompong. Belum genap enam hari puasa Ramadhan, sudah banyak pelanggaran ditemukan.

Sebelumnya, selama sepekan ini, ada tiga RHU yang terbukti melanggar, seperti Tri Star, Pool Big Ball dan KTV. Bahkan ada yang sampai di BAP karena terbukti menjual minuman keras, seperti yang dilakukan KTV.

Untuk kali kedua, pelanggaran kembali ditemukan oleh dua RHU. Yakni 369 Billiar di kawasan Rungkut dan Tong Cafe di kawasan Nginden. Untuk 369 Billiar ditemukan menyediakan minuman keras dan Tong Cafe tak memiliki izin operasional.

Tong Cafe langsung di BAP, sementara 369 diberi teguran. Pemberian BAP ini terbilang keras, karena jika melanggar lagi dalam beberapa hari ke depan atau dalam kurun tiga tahun ke depan, tetap pelanggarannya akan diakumulasikan. Akibatnya, tempat itu pun bisa terancam tutup.

"Memang ada billiar yang boleh buka selama Ramadhan asal mengantongi izin atau rekomendasi dari KONI Surabaya. Tapi itu hanya untuk rumah biliar yang menyediakan sembilan bola untuk olahraga. Billiar juga dilarang menyediakan minuman keras, apalagi pengunjungnya dilarang membawa minuman keras," ungkap Kepala Bakesbang Linmas Surabaya sekaligur Ketua Tim Penertiban RHU Surabaya, Soemarno. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927