Tak Ber-HO, Ratusan Minimarket Giat Keruk Laba
10-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya buka kartu. Dari data yang ada di badan itu, ternyata hanya 130 minimarket saja yang mengantongi izin Hinder Ordinantie (HO). Izin gangguan ini, sangat berpengaruh untuk keluarnya izin lanjutan suatu minimarket.
Hal ini dibeberkan Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup Surabaya Isson Martines. Menurut dia, dari ratusan minimarket yang ada, hanya sejumlah itulah yang telah memiliki HO.
Menurut Isson, untuk mendapatkan izin HO, tentu pengelola minimarket harus lebih dulu mengantongi izin pokok pendirian bangunan serta perubahan peruntukannya, seperti IMB.
"Selama IMB tak dimiliki pengelola minimarket, maka Badan Lingkungan Hidup tak berani mengeluarkan HO," tegas Isson.
Jika melihat banyaknya minimarket yang tak memiliki HO, tentu penertiban yang beberapa waktu lalu dilakukan, tidaklah sebanding. Jika hanya 130 minimarket yang mengantongi HO, lantaran ratusan minimarket lainnya, jelas melanggar dan tak pernah ditertibkan.
Sementara dari data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Surabaya, ada 219 minimarket yang tak berizin (izin lengkap termasuk HO). Dari total itu, hanya tidak yang ditertibkan, itupun bagi minimarket yang tak memiliki izin usaha toko moderen. Seharusnya, jika ingin menertibkan, kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele, adalah minimarket yang tak memiliki izin dasar seperti IMB.
Seperti telah diberitakan, pada tanggal 13 Juli 2011 lalu, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP menertibkan tiga minimarket tak berijin, yang berlokasi di jalan Kalibutuh no 27 B (Alfamart), jalan Dharmahusada (Alfamidi) serta jalan Gununganyar Jaya 17-19(Indomaret). Kepala Satpol PP Arief Budiarto menjanjikan, bahwa dalam kurun waktu dua minggu pasca penertiban, akan digelar lagi penertiban terhadap minimarket tak berizin. namun pada kenyataanya hingga saat ini, Pemkot Surabaya belum menindaklanjuti penertiban tersebut. (ries/bsn)