KampungBelum Ada Solusi, Warga Hedona Demo16-08-2011 Sidoarjo, beritasurabaya.net - Memanfaatkan momen peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-66, Rabu (17/8/2011) besok, sebanyak 200 warga Perumahan Hedona Kecamatan Buduran Sidoarjo akan ngelurug ke Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Mereka minta Pemkab Sidoarjo menyelesaikan dampak rencana pembangunan pergudangan yang ada di sekitar wilayah Perumahan Hedona. Ikhyaudin Eko Putra Ketua RW VI Perumbahan Hedona, Selasa (16/8/2011), mengatakan, kehadiran warga ke Pendopo Kabupaten Sidoarjo tak lain ingin agar kasus yang dihadapi warga Perumahan Hedona segera selesai dan menemukan solusinya. ''Di era kemerdekaan ini, kami juga ingin 'merdeka' dari segala dampak yang kemungkinan bakal terjadi dari imbas pembangunan pergudangang. Mumpung Bupati dan aparat Pemkab Sidoarjo berkumpul memperingati Kemerdekaan RI ke-66, warga ingin berdialog secara langsung dengan mereka. Usai dari Pendopo Kabupaten kami ke areal yang bakal dibangun pergudangan persis di sebelah Perumahan Hedona,''papar Eko. Menurut Eko, 270 KK yang ada di Perumahan Hedona kuatir dan terus dibayangi soal dampak jika rencana pembangunan 150 unit pergudangan milik Wahana Central Purabox. Kalau warga mengetahui secara pasti dampak yang bakal terjadi, warga bisa melakukan antisipasi untuk meminimalisir dampak dari pembangunan serta aktivitas pergudangan. Pemilik Wahana Central Purabox sendiri tidak bisa memberikan secara pasti dampak apa yang ditimbulkan dari pembangunan pergudangan dan aktivitasnya. Pemilik, cerita Eko, hanya mengatakan dari 150 unit pergudangan 50 unit untuk gudang dan 100 unit untuk industri non kimia atau non polutan. Nah, yang non polutan pemilik juga tidak tahu investor produk apa yang akan menyewa, karena pemilik hanya menyewakan unit bangunannya saja. Eko menambahkan sebenarnya Wahana Central Purabox sudah membuat dokumen Amdal oleh konsultan independen. Namun materi dokumen itu tidak menyebutkan soal dampak yang bakal ditimbulkan. Sementara itu, Indra Harsoputra satu diantara warga Perumahan Hedona mengatakan kasus ini sudah berjalan selama 1 tahun. Proses dialog antara warga perumahan dengan pemilik areal pergudangan terus dilakukan namun belum ada solusinya. Sayangnya, aparat pemerintahan Desa Prasung Kecamatan Buduran sendiri, tidak mampu menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan ini. Persoalan yang dinilai melanggar aturan yakni, dalam Peraturan Menteri Perdagangan soal pembangunan kawasan pergudangan maupun industri non polutan harus ada jarak 2 km dari areal perumahan. Kenyataannya, rencana pembangunan lokasinya mepet dengan perumahan warga. ''Pak Jayanto Direktur Wahana Central Purabox mengaku membaca peraturan tersebut namun tidak mengetahui adanya aturan soal jarak yang harus dipatuhi. Karena semuanya diserahkan pada pejabat pemerintahan desa,''ungkapnya. Rencana pembangunan itu juga akan menutup saluran berupa sungai kecil yang ada di pinggir perumahan Hedona. Hal ini, kata Indra, jelas akan berdampak pada munculnya banjir saat hujan karena tidak ada saluran penampung air atau wilayah resapan lagi. Dampak lain yang dikuatirkan warga, soal munculnya polutan saat aktivitas pergudangan mulai berjalan. (bsn-ai)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|