Gara-Gara Main Sikut, Ditembak
22-08-2010
beritasurabaya.net - Dwi Arianto, 29, ditembak kakinya oleh anggota Reskrim Idik I Polwiltabes Surabaya, Sabtu (21/08/10). Warga Jl Jeruk, Taman, Sidoarjo dilumpuhkan karena menyikut petugas dan berusaha lari meski dengan tangan terborgol.
Kanit Idik I AKP Arbaridi Jumhur yang bertugas memimpin penggerebekan di rumah tersangka menginstruksikan menembak tersangka. Tak pelak, betis kiri Dwi Arianto yang biasa dipanggil Ateng terjungkal di tanah. Mengingat, lokasi tempat tersangka berusaha melarikan diri adalah padat penduduk. Dikhawatirkan, tersangka bersembunyi atau menyandera warga sekitar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo, mengatakan tersangka dilumpuhkan saat akan diminta untuk menunjukkan lokasi perampasan. Namun dalam perjalanan itu, tersangka menyikut petugas yang ada di sampingnya hingga mulutnya berdarah. Lantas tersangka berusaha melarikan diri tapi langkah tersangka terhenti oleh petugas lainnya.
”Tindakan itu terpaksa kami lakukan daripada kabur. Apalagi, tempat dia dikeler (di kawasan Menanggal) adalah daerah kekuasaannya sebagai preman,“ ungkap AKBP Anom, Sabtu (21/08/10).
Sesuai catatan yang ada, Ateng adalah pelaku lama dan keluar masuk penjara dalam kasus perampasan. Mei 2009 lalu, Ateng baru menjalani hukuman empat bulan dan sekarang tertangkap lagi. Sesuai pengakuan tersangka, selama enam bulan terakhir, ia sudah merampas 12 ponsel.
Wilayah yang dipakai ajang tersangka adalah Jambangan, Dukuh Menanggal dan wilayah Taman. Terakhir, tersangka merampas ponsel milik pelajar SMP kelas II, Anindhita Dhea Ratnasari, 13, asal Dukuh Menanggal. Ponsel Nokia 6300 miliknya dirampas di kawasan Menanggal, Rabu (18/8). Korban saat kejadian berlangsung masih ingat ciri-ciri pelaku dan perburuan mengarah pada Ateng.
”Terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Pak,” aku tersangka Ateng pada penyidik," kata Ateng.
Sesuai pengakuannya, Ateng pertama kali masuk penjara 2005 karena terlibat tiga kali pencurian motor dan ditangani Unit Idik I Satreskrim Polwiltabes Surabaya. Ia divonis 1,5 tahun. Setelah keluar penjara tidak membuat kapok, pada 2007 ia kembali masuk penjara. Tersangka ditangkap anggota Polres Sidoarjo karena kasus narkoba.
”Saya menjadi pengedar sabu-sabu,” terang Ateng.
Dalam kasus ini, tersangka dihukum setahun dan keluar 2008. Begitu keluar, Ateng berbuat lagi dan merampas ponsel di Jambangan, 17 Januari 2009. Sewaktu menjambret ponsel, ia dipergoki massa lalu dikejar dan ditabrak oleh warga. Tidak itu saja, tersangka dihajar ramai-ramai hingga nyaris mati. Namun setelah keluar penjara, Mei 2009, masih saja beraksi. bsn4