KampungKontrak Tak Diperpanjang, SBK Demo23-08-2011 Surabaya, beritasurabaya.net - Solidaritas antar kawan, perlu dipertahankan. Inilah yang mewarnai aksi demo, Selasa (23/8/2011), saat satu diantara pekerja kontrak di KFC Darmo tidak diperpanjang kontraknya, meski kinerjanya bagus. Erwin nama pekerja tersebut dikontrak di KFC Damo per tanggal 29 Juli 2011. Status kerja kawan Erwin sendiri terhitung 2 tahun masa kontrak. Setelah tidak diperpanjangnya status kontrak, SBK KP-KSN selaku induk dari para pekerja KFC Darmo mencoba bernegosiasi dengan pihak manajemen KFC Darmo. Namun ternyata, kata Juru Bicara Aksi/Ketua Umum SBK-KP KSN, Syahril Romadhon, pihak KFC Darmo tidak bisa mengambil sikap karena pihak HRD KFC Surabaya tidak menyetujui untuk perpanjangan kontrak Erwin. Untuk memperkuat dukungan, BK kemudian melakukan aksi tanda tangan kepada semua pekerja di KFC Darmo sebagai tanda bukti bahwa kinerja kawan Erwin selama ini baik dan giat. Namun sekali lagi, ternyata pihak HRD KFC Surabaya tetap tidak mau melakukan perpanjangan kontrak Erwin. Menemui jalan buntu di Surabaya, Erwin beserta SBK KP-KSN kemudian mencoba menegosiasikan masalah ini ke kantor pusat KFC di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Pihak KFC pusat menyatakan tidak tahu menahu kasus tersebut karena berita masalah Erwin ini belum masuk laporannya di Jakarta. Setelah itu pihak manajemen KFC Pusat memutuskan akan sidak ke Surabaya dan juga sekalian melakukan pertemuan dengan kawan-kawan SBK KP-KSN dan pihak HRD KFC Surabaya dengan berlokasi di KFC Darmo. Tetapi setelah pihak KFC Pusat berada di Surabaya, ternyata terjadi perubahan tempat pertemuan secara sepihak yaitu di Margomulyo. Sehingga hasil keputusan sidak manajemen KFC Pusat tersebut tidak diketahui oleh SBK KP-KSN sebagai organisasi yang menangani kasus tersebut. Atas dasar itulah, SBK-KP KSN kemudian melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja terkait adanya praktek sistem kerja kontrak di KFC Darmo. Besoknya, pengawas dari Dinas Tenaga Kerja kemudian langsung melakukan sidak ke KFC Darmo dan melakukan wawancara dengan kawan-kawan pekerja di KFC Darmo. Hasil dari wawancara tersebut kemudian menghasilkan keputusan bahwa di KFC Darmo telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan karena sistem kerja kontrak tidak boleh di lakukan oleh suatu perusahaan dalam bidang produksi secara terus-menerus atau permanen, melainkan hanya bisa lakukan di kerja-kerja yang sifatnya musiman dan tidak terus menerus maksimal berjangka 3 tahun. PHK ini sendiri kami sinyalir juga terkait usaha Union Busting (Pemberangusan Serikat Buruh/Pekerja), karena kebetulan Erwin ini aktif menjadi pengurus SBK-KP KSN basis KFC. Apalagi ada usaha dari KFC Darmo untuk mengintimidasi para karyawan KFC lainnya agar tidak ikut-ikut dalam serikat. (bsn-ai) Teks foto : Aksi membela kawan yang tidak diperpanjang kontraknya
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|