Kampung

Pelanggaran RTRW, Bupati Harus Tanggungjawab

23-08-2011

Sidoarjo, beritasurabaya.net - Dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Bupati Sidoarjo Saiful Illah didesak untuk bertanggungjawab atas pembangunan kawasan pergudangan dan industri milik PT Wahana Central Purabox yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 6 tahun 2009 tentang Tata Ruang Kota Sidoarjo.

Desakan tersebut disampaikan masyarakat yang tinggal di Perumahan Taman Hedona Regency Desa Prasung Kecamatan Buduran Sidoarjo, Selasa (23/8/2011). Dalam Perda itu disebutkan Kecamatan Buduran termasuk kawasan pemukiman penduduk, akan tetapi pada prakteknya PT Wahana Central Purabox telah mengantongi sejumlah perijinan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta dokumen penunjang lainnya untuk menjadikan kawasan pemukiman sebagai kawasan industri dan pergudangan.

''Kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Sidoarjo dan melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam pembangunan proyek swasta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),''kata Anggota Forum Korban Pembangunan Industri dan Pergudangan Ihyaudin Eko Putra kepada wartawan.

Ihyaudin mengatakan PT Wahana Central Purabox telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk memulai proyek pembangunan kepada Camat Buduran bahwa ia sudah mengantongi sejumlah perijinan dan dokumen resmi dari pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan Perda RTRW, kata Ihyaudin, sudah dijelas bahwa tempat tinggal kami ialah kawasan pemukiman, akan tetapi mengapa keluar ijin bahwa kawasan akan dirubah menjadi industri dan pergudangan. Apalagi kawasan industri dan pergudangan itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan yang menyebutkan syarat jarak 2 kilometer bagi industri dan pergudangan dari pemukiman.

Seperti diketahui, warga Perumahan Taman Hedona Regency menolak pembangunan kawasan pergudangan dan industri milik PT Wahana Central Purabox yang berhimpitan dengan perumahan. Selain karena dampak lingkungan, warga juga menolak karena pihak pengembang PT Chalidana Inti Cahaya, pengembang Perumahan Taman Hedona Regency sebelumnya menjanjikan bahwa lahan yang dibangun gudang merupakan kawasan pemukiman.

Setelah didemo warga pada awal Juli tahun lalu, Purabox menghentikan seluruh kegiatan pengurukan di sebelah barat Perumahan Taman Hedona Regency. PT Wahana Central Purabox dan warga pun melakukan MoU di kantor kepolisian Sektor Buduran yang menyatakan janji perusahaan tidak melakukan kegiatan sebelum menunjukkan secara resmi perijinan dan dokumen lain yang diperlukan saat pembangunan, termasuk memberikan jaminan bahwa proyek pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan dan banjir.

''Kami marah karena tanpa diberitahukan kepada warga kembali Purabox kini sedang beraktifitas kembali dengan membangun saluran air. Kami bertambah heran ketika beberapa pengurus pemerintahan desa justru mengadakan rapat tertutup di kantor Purabox di Sidoarjo,''kata Husni, salah satu warga.

Husni mengatakan aparat pemerintah desa selama ini yang seharusnya menjadi wakil dari masyarakat justru tidak pernah bertindak transparan dengan warga. Salah satunya adanya dugaan penjualan aset tanah negara kepada investor tanpa persetujuan dari Bupati dan pihak terkait.

Sudarsono (43), salah satu warga Taman Hedona Regency mengatakan pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat agar mampu dipercaya warga negaranya. Jangan sampai kasus semburan lumpur panas di Porong Sidoarjo yang menenggelamkan ribuan rumah dan membuat penderitaan semua pihak terulang kembali.

''Rumah saya di Tanggulangin Sejahtera sudah tenggelam, setelah berjuang bertahun-tahun dan telah mendapatkan ganti rugi dari Lapindo Brantas Inc saya ingin hidup tenang dan bekerja membesarkan anak dan istri saya. Akan tetapi, setelah tinggal selama dua bulan di Hedona saya kembali terancam akan pembangunan industri dan pergudangan,''katanya.

Penasehat Hukum Walhi Jatim, Subagyo mengatakan pelanggaran peraturan RTRW juga pernah terjadi di Porong Sidoarjo dimana kawasan pemukiman padat penduduk digunakan sebagai kawasan eksplorasi minyak dan gas oleh Lapindo Brantas Inc. Akibatnya ketika terjadi kecelakaan di bidang eksplorasi dampaknya luas dan merugikan masyarakat setempat.

''Pemerintah jangan sampai mengulangi kembali kasus Lapindo di Porong Sidoarjo. Apabila tidak ingin ada kekacauan sosial maka pemerintah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan mematuhi perundangan yang telah dibuatnya,''katanya.

Direktur Ecoton, Prigi Arisandi menambahkan pemerintah telah melakukan inkonsistensi baik itu dibidang hukum maupun memberikan perlindungan sosial dan jaminan atas lingkungan yang layak kepada masyarakat. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927