Kampung

KJPL Minta Keterbukaan Perijinan Purabox

25-08-2011

Sidoarjo, beritasurabaya.net - Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) meminta Bupati Sidoarjo soal keterbukaan informasi publik atas perijinan proyek pembangunan kawasan pergudangan dan industri yang dibangun di Desa Prasung Kecamatan Buduran Sidoarjo yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomer 6 tahun 2009 tentang Tata Ruang Kota Sidoarjo.

Ketua KJPL, Teguh Ardi Srianto pada wartawan, Kamis (25/8/2011), mengatakan hingga kini Bupati Sidoarjo belum memberikan klarifikasi kepada warga Perumahan Taman Hedona Regency terkait pembangunan kawasan pergudangan dan industri PT Wahana Central Purabox yang berhimpitan langsung dengan pemukiman padat penduduk.

''Kami meminta agar Bupati sebagai kepala pemerintahan daerah harus segera memberikan klarifikasi agar kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan daerah tidak menurun. Selain itu, juga kepastian publik bahwa pemerintah telah memberikan jaminan atas hak individu yang diatur dalam UN Universal Declaration of Human Rights,''katanya.

Tidak hanya itu, klarifikasi Bupati juga memberikan dampak atas jaminan keamanan investasi di Sidoarjo berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. ''Pemerintah daerah harus konsisten terhadap peraturan yang dibuatnya agar tercipta suasana kondusif di masyarakat. Jangan sampai pemerintah membiarkan konflik yang terjadi di masyarakat Buduran, terutama konflik antara warga dengan perusahaan,''ujarnya.

Dalam UU pasal 62 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi lingkungan dan wajib di publikasikan kepada masyarakat, yang mencangkup tiga hal yaitu status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lainnya.

''Apabila Perda RTRW menyebutkan bahwa Kecamatan Buduran termasuk kawasan pemukiman penduduk maka pemerintah harus mengawasi adanya dugaan atau upaya sekelompok orang untuk merubah lahan pemukiman menjadi industri dan pergudangan,''ujarnya.

Seperti diketahui, warga Perumahan Taman Hedona Regency menolak pembangunan kawasan pergudangan dan industri milik PT Wahana Central Purabox yang berhimpitan dengan perumahan. Selain karena dampak lingkungan, warga juga menolak karena pihak pengembang PT Chalidana Inti Cahaya, pengembang Perumahan Taman Hedona Regency sebelumnya menjanjikan bahwa lahan yang dibangun gudang merupakan kawasan pemukiman.

Setelah didemo warga pada awal Juli tahun lalu, Purabox menghentikan seluruh kegiatan pengurukan di sebelah barat Perumahan Taman Hedona Regency. PT Wahana Central Purabox dan warga pun melakukan MoU di kantor kepolisian Sektor Buduran yang menyatakan janji perusahaan tidak melakukan kegiatan sebelum menunjukkan secara resmi perijinan dan dokumen lain yang diperlukan saat pembangunan, termasuk memberikan jaminan bahwa proyek pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan dan banjir.

Dalam surat dari PT Wahana Central Purabox yang diterima Camat Buduran menyebutkan perusahaan telah mengantongi sejumlah perijinan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta dokumen penunjang lainnya sebagai syarat pembangunan kawasan pergudangan dan industri.

Teguh mengatakan sesuai pasal 33 Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 menyebutkan dalam penyusunan analisis Dampak Lingkungan (Amdal) menegaskan kewajiban pemrakarsa untuk mengumunkan kepada publik dan saran, pendapat, masukan publik wajib untuk dikaji dan dipertimbangkan dalam Amdal.

Pemrakarsa yang dimaksud dalam aturan itu ialah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Kemudian pasal 34 menegaskan masyarakat wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.

''Pemerintah daerah juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Tehnis Kawasan Industri yang menjelaskan untuk mengurangi resiko polusi terhadap kawasan masyarakat maka jarak terhadap pemukiman yang ideal minimal 2 kilometer dari lokasi industri,''katanya. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927