Kampung

Surabaya Lindungi Anak

13-09-2011

beritasurabaya.net - DPRD Surabaya, Selasa (13/9/2011) memaripurnakan Raperda Perlindungan Anak. Saat ini, seluruh pembahasan Raperda telah rampung dan sudah dibawa Pansus ke Badan Musyawarah untuk diagendakan paripurnanya. Diakui Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak Yayuk Puji Rayahu, jika seluruh materi Raperda sudah dibahas tuntas. Dalam Raperda itu murni melindungi hak dan kewajiban anak.

"Kita memuat larangan terhadap tempat rekreasi dan hiburan umum (dewasa) untuk tidak menerima pengunjung anak di bawah usia 18 tahun. Kita juga mengatur anak yang menjadi pembantu rumah tangga harus di atas 15 tahun dan harus ada surat persetujuan dari orang tua atau walinya. Juga harus ada surat perjanjian kerjanya. Kalau melanggar, dendanya bisa mencapai Rp50 juta," papar Yayuk.

Raperda ini, lanjut Yayuk, tak saja mengatur hak dan kewajiban anak Surabaya, tapi anak dari non-Surabaya yang ada di kota ini juga dilindungi. “Hal itu atas usulan LSM agar tak memilah-milah anak, tapi seluruh anak yang ada di kota ini harus dilindungi,” tegas dia. (ries)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927