Surabaya Lindungi Anak
13-09-2011
beritasurabaya.net - DPRD Surabaya, Selasa (13/9/2011) memaripurnakan Raperda Perlindungan Anak. Saat ini, seluruh pembahasan Raperda telah rampung dan sudah dibawa Pansus ke Badan Musyawarah untuk diagendakan paripurnanya.
Diakui Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak Yayuk Puji Rayahu, jika seluruh materi Raperda sudah dibahas tuntas. Dalam Raperda itu murni melindungi hak dan kewajiban anak.
"Kita memuat larangan terhadap tempat rekreasi dan hiburan umum (dewasa) untuk tidak menerima pengunjung anak di bawah usia 18 tahun. Kita juga mengatur anak yang menjadi pembantu rumah tangga harus di atas 15 tahun dan harus ada surat persetujuan dari orang tua atau walinya. Juga harus ada surat perjanjian kerjanya. Kalau melanggar, dendanya bisa mencapai Rp50 juta," papar Yayuk.
Raperda ini, lanjut Yayuk, tak saja mengatur hak dan kewajiban anak Surabaya, tapi anak dari non-Surabaya yang ada di kota ini juga dilindungi. “Hal itu atas usulan LSM agar tak memilah-milah anak, tapi seluruh anak yang ada di kota ini harus dilindungi,” tegas dia. (ries)