Denda Raperda Sampah Masih Ringan
23-11-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Persoalan sampah yang menjadi momok warga kota, membuat DPRD Surabaya harus turun tangan. Namun dengan mengusulkan regulasi, diharapkan masalah sampah ini bisa terpecahkan.
Badan Legislasi DPRD Surabaya, Rabu (23/11/2011) menggelar sosialisasi untuk tiga Raperda yang menjadi usul prakarsa dewan. Salah satunya adalah Raperda Pengelolaan Sampah.
Menurut salah satu anggota Badan Legislasi Erick Reginal Tahalele, regulasi itu sebenarnya untuk membuat masyarakat dan kota ini sehat. Nantinya dalam regulasi itu akan diatur terkait pembuangan sampah, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha. Bahkan sanksi tegaspun akan diterapkan bagi pelanggarnya.
Hanya saja, dalam draft Raperda tersebut, sanksinya masih dinilai kurang tegas. Untuk pelanggar perorangan hanya didenda Rp15 juta sementara bagi badan usaha yang tak bisa melakukan pengolahan sampah saat sampah itu dibuang, dijerat dengan denda Rp30 juta.
Menurut Teguh Ardi Srianto dari Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan, seharusnya denda yang diterapkan harus lebih tinggi dari yang tertuang dalam draft Raperda Pengelolaan Sampah. Tujuannya agar masyarakat tak berani melanggar aturan tersebut. Bahkan akan memunculkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya. (ries)