Kampung

YKP Siap Bawa Kasusnya ke Ranah Hukum

02-12-2010

beritasurabaya.net - Setelah pemkot dan dewan sepakat membawa kasus perebutan aset YKP ke KPK, kini giliran pihak YKP yang menyatakan kesiapannya memerkarakan kasus itu ke ranah hukum.

Tujuannya agar kasus itu bisa tuntas, karena selama ini berbagai penjelasannya terkait klaim aset YKP selalu dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak.

Hal itu disampaikan pengurus YKP, Catur. Menurutnya, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan penjelasan, terkait YKP bukan aset pemkot.

" Pengelolaan perumahan itu harus profesional, karena itu YKP mendirikan perusahaan yang menjadi pengembang, PT YEKAPE," kata Catur, Kamis (02/12/2010).

Selama ini, YKP tidak pernah menerima modal tanah dari pemkot. Menurut Catur, YKP hanya kerjasama membangun perumahan di Ngagel, Bratang, Pucang Anom dan lainnya. Pemkot dalam kerjasama itu hanya menyertakan modal Rp 1.000. Sementara terkait modal Rp 1.000 ini, dengan keluarnya UU tentang Yayasan, maka modal tersebut sudah bukan lagi modal pemkot, tapi menjadi modal yayasan.

Awalnya pada 6 Agustus 2001 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru nomor 16/2001 tentang Yayasan. Intinya semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan. Dengan dasar ini YKP milik pemkot harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut.

Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP. Namun, saat itu pimpinan YKP langsung mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga tersebut aset pemkot yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke pemkot, tapi dimiliki YKP. Bahkan, ada tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat atas nama PT YEKAPE.

Kemudian 7 Agustus 2002, pengurus YKP mengadakan rapat koordinasi dengan Sekkota, yang waktu itu Sekkotanya M Yasin. Saat itu disarankan supaya YKP melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bambang DH. YKP mengirimkan surat bernomor 007/Um/YKP/Dw/2002 yang ditujukan pada wali kota.

Isi suratnya, meminta agar Wali Kota menjadi penasihat YKP, sedangkan Sekkota diizinkan duduk sebagai pembina. Namun wali kota menolak menjadi penasihat dan tidak mengizinkan Sekkota jadi pembina. Wali kota menyarankan agar YKP dikelola secara mandiri dan profesional.

Rupanya pernyataan Wali Kota ini yang menurut Komisi A DPRD Surabaya, disimpangkan pengurus YKP. Kenapa aset kota tidak diserahkan ke pemkot, tapi malah disertifikatkan atas nama PT YEKAPE. Hal itu dianggap Komisi A sebagai upaya penghapusan aset kota. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927