Kampung

Warga Duga Wali Kota Bermain dengan Investor

22-12-2010

beritasurabaya.net - Warga Tanjungsari menduga ada permainan pengelolaan lahan antara eksekutif dengan pihak swasta.

Padahal, sudah jelas jika lahan yang ada di kawasan Jl Raya Sukomanunggal itu adalah milik warga. Sementara sejak 2008, warga tak bisa memanfaatkan lahan itu lantaran pihak investor telah memagari seluruh lahan dengan pagar tembok, dan pemkot hanya diam saja.

Awalnya, lahan warga seluas 600 hektare yang didukung dengan surat-surat lengkap, pada 1972 akan dibeli pemkot. Namun pemkot hanya berniat membeli lahan itu seluas 35 hektare. Entah karena apa, jual beli itu batal.

Belakangan, lahan tersebut dikuasai investor, Dharmala Land. Bahkan lahan itu sudah keluar hak guna bangunannya (HGB). Warga pun menuntut haknya.

Lalu, pada era Wali Kota Bambang DH, warga meminta pencabutan HGB tersebut. Tindakan warga ini berlanjut sampai ke ranah hukum, wali kota digugat pihak investor.

Pada sidang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, wali kota atas nama warga kalah.

Namun ditingkat Mahkamah Agung pada 2008, warga menang. Kenyataannya, warga tetap tak bisa memanfaatkan lahan yang ada karena lahannya sudah dibangun pagar keliling.

Yang disesalkan warga, kenapa dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung, pemkot tak segera bertindak untuk membela warga. Karena itulah, warga menduga ada permainan antara wali kota saat itu dengan pihak investor.

Kasus ini sendiri terungkap dalam hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (22/12/2010). Selain warga, Komisi B juga menghadirkan lurah, camat, Bagian Hukum Surabaya dan pihak BPN.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Surabaya Muhammad Mahmud, Bagian Hukum Kota Surabaya sudah mengakui jika lahan itu milik warga.

"Kenapa pemkot tak membantu tuntas permasalahan tersebut. Pemkot sebenarnya sudah dua kali meminta BPN pusat membatalkan sertifikat HGB, namun tak dilakukan BPN. Sementara BPN menegaskan jika konflik itu adalah konflik administrasi," ujar Mahmud.

Komisi B pun meminta agar warga dan pemkot harus bekerja sama atau bersama-sama untuk segera mengusut tuntas masalah tersebut.

"Kita memang belum mengundang pihak Dharmala Land," kata Mahmud.

Sementara perwakilan warga, Saiful warga Tanjungsari sangat mengharapkan Komisi B mampu memfasilitatori penyelesaian kasus tanah itu sampai tuntas. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927