Kampung

Ya Ampuunn !! Susahnya Ngurus Akte, Rek !!

06-07-2010

beritasurabaya.net - Puluhan warga dari tiga kelurahan, yakni Kelurahan Simolawang, Ujung dan Sidodadi mendatangi Komisi A DPRD Surabaya. Senin (06/07/10).

Warga yang mayoritas adalah para ibu-ibu itu mengeluhkan tentang sulitnya mengurus akte kelahiran bagi anak-anak mereka. Penyebabnya bermacam-macam. Ada yang karena tidak memiliki buku nikah sebab menikah siri, tidak memiliki KTP atau tidak memiliki surat kelahiran yang dikeluarkan bidan, puskesmas atau rumah sakit (RS).

“Hampir 70 persen warga di sekitar saya tidak memiliki akte kelahiran untuk anak-anaknya,” ujar Santi, seorang ibu warga Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto.

Ia sendiri mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki buku nikah. karena Ia menikah secara siri. Dan menurutnya, banyak keluarga yang sebelumnya juga menyepelekan tentang akte kelahiran. Ternyata kini akte tersebut wajib dan masyarakat berbondong-bondong ingin memiliki akte kelahiran itu.

Tapi persoalan tidak semudah itu. “Ada yang tidak memiliki buku nikah atau surat keterangan lahir dari bidan, puskesmas atau RS,” jelasnya.

Kedatangan ibu-ibu di Komisi A ini membuat ruangan komisi bidang hukum dan pemerintahan ini berbeda. Sebab kedatangan mereka dengan membawa anak-anaknya yang rata-rata masih balita. Saat hearing pun beberapa kali terdengar suara anak mereka menangis. Dan kedatangan mereka juga didampingi Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marginal (LAPAM).

Fitriani Sunarto dari LAPAM mengatakan kedatangan ibu-ibu ini hanya perwakilan. Menurut dia ada 157 anak di tiga kelurahan itu yang tidak memiliki akte kelahiran. Ia mengatakan pula salah satu persoalan yang membuat anak tidak memiliki akte kelahiran adalah warga banyak yang tidak mampu untuk menyumbang pohon dalam program satu jiwa satu pohon (sajisapo).

“Mereka terkena pungutan yang mengatasnamakan program Sajisapo,” ungkap Fitriani.

Dalam hearing itu, ada seorang ibu yang bisa membuat tertawa dalam memberikan pernyataannya. karena menurutnya, anaknya belum memiliki akte karena saat persalinan ditolong oleh dukun. Apesnya dukun itu kini telah meninggal.

Kepala Dispenduk Capil Kartika Indrayana dalam kesempatannya bicara mengatakan pihaknya hanya bisa bertindak sesuai norma hukum. Ia menegaskan tidak berani keluar dari aturan. “Bisa-bisa kalau ada masalah hukum, kami yang kena,” katanya.

Ia juga menolak untuk memberikan kebijakan. Menurut Kartika, keterangan dukun memang tidak bisa. Sebab sesuai perda yang diatur adalah surat keterangan dari bidan, puskesmas atau RS.  “Kami tidak bisa memberikan kebijakan hanya karena dasar kasihan,” imbuhnya.

Sedangkan tentang pungutan sajisapo, ia meminta masyarakat melaporkan jika ada pungutan itu. “Sajisapo itu bukan dalam bentuk uang. Sebab tujuannya adalah partisipasi warga untuk lingkungan hidup,” terangnya

Sementara itu dalam hearing terungkap ada kebijakan yang dilakukan masing-masing kelurahan. Misalnya jika tidak bisa menyumbang pohon, warga diminta membuat surat keterangan. Surat itu nantinya yang akan dilampirkan ke Dispenduk Capil.

Terkait dengan itu. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan persoalan itu bisa diatasi. Ia meminta jika ada kesulitan warga untuk mengurus akte kelahiran, agar melaporkannya kembali ke Komisi A. “Biar nanti kita panggil lagi,” tegas Armuji. bsn4

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927