Hukum & KriminalPolisi Gadungan Berhasil di Amankan Petugas11-04-2011 beritasurabaya.net - Pelaksana Teknis (Plt) Kasubbag Humas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Polisi Suparti mengungkapkan, polisi berhasil meringkus seorang polisi gadungan. Suparti mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka usai mendapat laporan bahwa ada polisi yang memintai uang hingga Rp3 juta hanya untuk menebus STNK. "Kami curiga karena itu melanggar aturan kepolisian. Sebab tidak mungkin seseorang mengambil STNK hingga jutaan rupiah. Setelah dicek, ternyata tidak ada anggota kami yang namanya seperti laporan korban," katanya kepada wartawan di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Senin (11/4/2011). Tersangka, warga Jalan Babatan, Surabaya, yang berinisial ISW (24). Saat ini ia sedang diperiksa intensif dan sudah mendekam di tahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Suparti menceritakan, petualangan ISW bermula ketika ia mengaku menemukan STNK sepeda motor, KTP, dan dua ATM milik Yulianto (31), warga Jalan Dupak Bangunrejo yang juga karyawan Universitas Airlangga di sekitaran Patung Jenderal Soedirman, Jalan Yos Sudarso. "Kemudian tersangka mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai anggota Unit Idik II Satreskrim Polrestabes berpangkat Bripka. ISW mengaku sudah menangkap dua pencopet dan mendapatkan barang milik Yulianto," ujar Suparti. Namun, ketika mengembalikan STNK, tersangka meminta uang tebusan dengan dalih persyaratan yang harus dilalui. Korban pun tidak curiga dan memberikan uang senilai Rp1,5 juta sesuai permintaan. "Tidak cukup sampai disitu, ISW kembali meminta uang dengan jumlah yang sama dengan dalih menebus dua kartu ATM. Korban pun curiga dan melaporkannya ke polisi," jelasnya Dalam aksinya, tersangka menggunakan pistol mainan beserta borgol yang biasa digunakan polisi. Kedua alat itu beserta sebuah ponsel turut disita penyidik untuk dijadikan barang bukti. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka ISW dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 378 tentang Penipuan serta Pasal 368 tentang Pemerasan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Dalam keterangannya, tersangka ISW mengaku nekat menipu dan memeras korban karena sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. "Saya pengangguran dan tidak punya uang untuk hidup, makanya saya punya akal untuk menipu dan berpura-pura sebagai polisi," ujarnya. (wan/bsn)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|