Polisi Diminta Hentikan Pembagian Dana CSR
21-04-2011
beritasurabaya.net - Penolakan warga RW III dan RW V serta LKMK Lidah Kulon, Lakarsantri atas pembagian dana CSR, kini diteruskan dengan laporan ke kepolisian. Sebelumnya, warga dan LKMK diundang Komisi B untuk hearing. Bahkan saat ini, pihak Komisi mendukung jika kejaksaan turun tangan.
Menurut Ketua LKMK Lidah Kulon, Sukro, kemarahan pihaknya sudah memuncak, karena itu kasusnya dilaporkan ke Polsek Lakarsantri. "Sudah kami laporkan ke kepolisian, bahkan kami tembuskan ke Polrestabes dan Polda Jatim," aku Sukro.
Masih menurut dia, yang menjadi terlapor adalah Tim Pencairan Dana, Lurah Lidah Kulon dan Camat Lakarsantri. Pelaporan ini juga terkait keresahan warga yang menolak dan menerima pembagian uang itu. Karena dikhawatirkan suasana kampung jadi panas, maka hal itu dilaporkan ke polisi. Selain itu, polisi juga diminta untuk menghentikan adanya pembagian uang.
"Ini demi menjaga stabilitas di kampung ini. Kini suasana kampung semakin tenang," papar Sukro.
Sejatinya, CSR itu dikhususkan untuk pemberdayaan warga, bukan uang mentah. Namun kenyataannya, pembagian uang mentah itu dilaksanakan. Bahkan masing-masing warga, menerimanya tak rata alias bervariasi. Memang, tak ada aturan yang melarang jika pembagian CSR itu berupa uang, bukan pekerjaan.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud, persoalan ini muncul karena perangkat kampung tidak dilibatkan dalam pencairan CSR. Pencairan dilakukan Tim Pencairan yang dibentuk atas persetujuan Camat Lakarsantri dan Lurah Lidah Kulon.
Pembagian CSR itu diduga untuk meredam amarah warga atas penolakan ruislag waduk di pedukuhan Sepat seluas 6 hektare. (ries/bsn)