Hukum & Kriminal

PT Suparma Diduga Cemari Lingkungan

03-05-2011

beritasurabaya.net - Tim Garda Lingkungan Surabaya menduga PT Suparma Tbk (pabrik kertas) di wilayah Mastrip, Surabaya kembali melakukan pencemaran ke sungai dengan membuang limbah cair ke Kali Surabaya. Informasi yang diperoleh Tim Garda dari warga di sekitar lokasi pabrik.

Saat ini, Tim Garda melakukan pemantauan di lokasi pabrik, khususnya outlet pembuangan limbah yang berada di Kali Surabaya. Menurut Koordinator Tim Garda Lingkungan Surabaya, Didik Harimuko, Selasa (03/05), mengatakan, dari laporan warga, limbah Suparma yang dibuang selalu berbau tajam. Dari itu, warga banyak yang mengeluhkan, sehingga pihaknya kini secara berkala memantau outlet limbah Suparma.

Beberapa hari lalu, Tim Garda juga sempat memantau jarak dekat beberapa hari lalu. targetnya, saat diketahui membaung limbah, tim Grada akan langsung mengambil sampel air limbah dari outlet dan bak kontrol yang berada di aliran saluran outlet. Namun, pantauan yang dilakukan malam hari itu rupanya gagal.

Kegagalan itu, kata Didik, besar kemungkinan karena ada kebocoran informasi. Sehingga rencana pembuangan limbah yang sedianya akan dilakukan malam itu oleh pihak Suparma, akhirnya dibatalkan dan tim hingga dini hari tak mendapati Suparma membuang limbah.

Didik mengatakan, Suparma merupakan salah satu industri yang sebelumnya sempat beberapa kali terjaring Tim Patroli Air Terpadu atas limbah cair hingga masuk rana pidana. Pertama yakni pada pelaksanaan patroli 7 Desember 2008. Saat itu, tim mengambil sampel air limbah dan diujikan lab PJT I, diketahui bahwa limbahnya tidak memenuhi baku mutu. Adapun proses tindak lanjut yang diambil untuk PT Suparma adalah diberikan surat peringatan pertama (SP1) dan dilakukan proses penyidikan atas kesengajaan membuat saluran dari bocoran pompa.

Upaya perbaikannya yang dilakukan pun belum maksimal, hingga terjaring lagi oleh tim dan mendapatkan SP2 pada 2009. Selanjutnya, dari proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian (saat itu Polwiltabes Surabaya) hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan mendapatkan vonis denda sebesar Rp 90 juta.

Usai berurusan dengan hukum, Suparma melakukan perbaikan dengan menyampaikan laporan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur pada 30 September 2010.

Saat itu, pelaporan DELH Suparma juga dihadiri pakar lingkungan dari perguruan tinggi dan LSM untuk menguji dan menilai laporan dari industri yang berada di Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya tersebut. Hasilnya pun cukup bagus, karena perbaikan kualitas lingkungannya benar-benar ada perubahan dari pemanfaatan IPAL (instalasi Pengolahan Air Limbah) yang sesuai standar. (bsn-ai/jnr)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927