Hukum & Kriminal

Jaringan Trafficking Terus Dilacak

03-05-2011

beritasurabaya.net - Jaringan penjualan anak di bawah umur atau trafficking di bawah umur terus jadi perhatian jajaran Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan dilakukan dilakukan pengejaran terhadap para pelakunya.

Ini setelah Polres Pelabuhan mengamankan dua mucikari melakukan penjualan wanita di bawah umur. Dua pelaku bernama Lu (34) warga Kampung Malang Surabaya dan Me (28) warga Kedunganyar Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Jayadi pada wartawan, Selasa (03/05), mengatakan dalam pemeriksaan awal tersangka telah melakukan bisnis itu sekitar dua tahun. Ia bisa menyediakan wanita penghibur dengan tarif beragam sesuai pesanan pelanggan.

Menurut Jayadi, kedua pelaku penjual wanita ini punya peran sendiri yang Lu sebagai penyedia perempuan dibawah umur, yang Me merupakan pengantar atau penghubung dengan pria lelaki hidung belang. ''Kami tidak menarget, tapi dalam waktu dekat mereka akan kami tangkap. Karena identitas sudah kami pegang dan anggota sudah disebar,''ujarnya.

Sebelumnya, penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat pelaku kerap membawa perempuan cantik dari beberapa tempat hiburan untuk diajak ke hotel dan penginapan di kawasan Semut Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan petugas langsung meringkus pelaku setelah didapati membawa 2 orang purel ke hotel.

Kata Jayadi, modus operasi tersangka masih menggunakan modus lama yakni menerima pesanan via telepon. Ia menawarkan perempuan dari berbagai klasifikasi, mulai dari purel usia remaja hingga PSK dengan tarif antara Rp 500 ribu untuk short time dan Rp 1 juta untuk servis penuh.

Tersangka ditangkap sedang membawa 2 purel yang bekerja freeline sebagai penghibur di beberapa tempat hiburan malam di Surabaya. Masing masing RT (28) warga Petemon, Surabaya. Dalam pemeriksaan di hadapan petugas RT mengaku sering melayani tamu dengan perantara pelaku. Dan hasil, dibagi dua. Dimana mucikari mengambil 20 persen dari total harga.

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 10 UU RI No 27 Tahun 2007 hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (bsn-ai/jnr)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927