Hukum & KriminalPolisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembalakan Liar19-05-2011 beritasurabaya.net - Terkait masalah pembalakan hutan mangrove di kawasan Mulyorejo yang ramai dibicarakan di Pemkot dan DPRD Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung menyatakan bahwa sebagian lahan mangrove di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) yang dibalak rupanya bersertifikat milik individu atau perseorangan. Coki yang ditemui usai gelar perkara kasus pembalakan mangrove di ruang eksekutif Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan Surabaya, Kamis ((19/5/2011) mengungkapkan, ada beberapa orang yang ternyata memiliki sertifikat bahwa lahan di mangrove itu miliknya. Ini yang menyulitkan kami untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menghadirkan pihak Dinas Pertanian Kota Surabaya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Pakar Hukum asal Universitas Airlangga dan anggota Reskrim Polsek Mulyorejo. "Dalam penyelidikannya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menemukan adanya lahan di kawasan hutan lindung itu yang sudah bersertifikat. Salah satunya dimiliki H. Sholeh, seorang pemilik tambak," Ungkapnya. Dari permasalahan tersebut, kini, polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembalakan ini. Tiga diantaranya adalah pemilik tambak, masing-masing berinisial Sin, Gon, dan Din. "Sin diketahui menguasai empat hektar lahan, Gon 3x235 meter persegi, sedangkan Din 245x160 meter persegi dan baru 25x160 meter persegi yang babat habis tanaman mangrove-nya. Tetapi untuk H Sholeh kami belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan menunjukkan sertifikat. Sedangkan yang lainnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Coki. Sementara, sertifikat yang diperoleh Sholeh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya pada 1992 silam. Berbekal sertifikat itulah, Sholeh membuka kawasan pesisir itu untuk dijadikan tambak. Bahkan, salah satu tersangka mengaku membeli lahan itu dengan disaksikan lembaga kemasyarakatan di Kecamatan Mulyorejo. Dari kasus pembalakan itu, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, polisi juga menjebloskan tersangka berinisial Am dan Ud ke penjara. Am diketahui sebagai pembuka lahan dan membeli kayu mangrove dari ketiga tersangka dan H Sholeh. Sedangkan Ud membeli lahan yang dikuasai tersangka Sin seharga Rp205 juta. Untuk diketahui, ada 100 ribu pohon mangrove di muara Kalisari Damen, Mulyorejo, dibalak pencuri. Pembalakan liar dilahan seluas 10 hektar itu demi keuntungan pribadi pelakunya yang memanfaatkan lahan bekas mangrove untuk lahan tambak. (wan/bsn)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|