Lima Bulan, 18 Kasus Trafficking
24-05-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Dalam kurun 4 bulan mulai Januari hingga Mei 2011, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menangani 18 perkara kasus trafficking (perdagangan manusia). Menurut Panitera Muda Pidana Umum PN Surabaya, Soedi, Selasa (24/05), lima dari 18 perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sisanya masih menunggu vonis.
Soedi menjelaskan, perkara trafficking tahun 2011 melonjak drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data PN Surabaya, mencatat perkara pada tahun 2010 hanya ada sembilan kasus yang ditangani dan semuanya sudah putusan.
Sebanyak 13 perkara trafficking yang belum divonis masih menjalani proses persidangan rutin di PN Surabaya. ''Tentunya tugas para hakim akan semakin berat, karena pelimpahan berkas perkara ini di PN Surabaya tahun 2011 semakin tinggi,''ungkapnya.
Vonis terakhir dalam kasus ini, sebut Soedi, majelis hakim memutus terdakwa Mario Halim selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (bsn-ai)