Hukum & Kriminal

Polisi Harus Adil Sikapi Kasus Anggota Dewan

26-05-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Polisi harus bersikap adil dan tidak mengistimewakan dalam menyidik kasus Ketua Komisi B DPRD Banyuwangi, Surya Dalianta Brahmana terkait kasus kepemilikan narkoba. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Hukum BNP Jatim, Tjahyo Widodo, disela paparan optimalisasi penegakan hukum terkait penyelidikan, penyidikan dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Surabaya, Kamis (26/05).

Kata Tjahyo, aparat penegak hukum harus memiliki profesionalitas dan tetap proporsional dalam menyikapi persoalan narkoba. Sebab potensi lolos jeratan hukum bagi para pelaku sangat mungkin terjadi jika penindakan hukum tersebut kurang optimal.

Dari beberapa kasus peredaran narkoba yang terjadi, khususnya di Surabaya, menurut Tjahyo, kerap memunculkan fenomena miring terhadap penegakan hukumnya. Sebut saja, kasus lolosnya Anton Pramudita, pemilik 200-an butir pil ekstasi yang tertangkap aparat Polrestabes Surabaya pada kasus narkoba 20 Mei 2010.

Pada 21 Juli 2010, berkas tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dua hari kemudian, BAP tersangka diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah melalui berbagai persidangan, terdakwa dikenakan Pasal 144 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman 10 tahun dan denda Rp1 miliar pada 10 Desember 2010.

Tapi ketika pengajuan banding ke PT Jatim, sebut Tjahyo, Anton malah diputus bebas. Ini kan sangat memprihatinkan. Berdasar pengalaman ini, ia minta agar anggota dewan Banyuwangi yang tertangkap bersama pelaku lainnya bisa dijerat dihukum setimpal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (25/05), anggota dewan asal Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Banyuwangi, Surya Dalianta Brahmana, disergap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan 21 gram sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah paketan.

Bersama dua tersangka lainnya, berinisial SWD (46) dan Rif (35), pejabat yang akrab disapa Bram tersebut, dijebloskan tahanan setelah digerebek di sebuah losmen di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya.

Menanggapi permintaan itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Eko Puji Nugroho, menegaskan tidak akan membedakan tersangka selama proses penyidikan. Bahkan pihaknya masih melakukan perburuan terhadap tersangka lain yang diduga termasuk dalam jaringannya. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927