Hukum & Kriminal

Usulan Polrestabes, 1 ATM Dijaga 2 Satpam

30-05-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengimbau agar satu mesin ATM (anjungan tunai mandiri) dijaga oleh dua satuan pengamanan (satpam), khususnya yang berada di wilayah hukum Kota Surabaya. Ini sebagai langkah antisipasi pengamanan nasabah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung, Senin (30/05), mengatakan, selama ini polisi melakukan standr pengamanan yakni dengan menyiagakan patroli di lokasi-lokasi keberadaan bank maupun mesin ATM. Pihaknya mengaku standar pengamanan mesin ATM di kota ini tidak ada penjagaan khusus.<.p>

Sementara itu, kepolisian juga meminta kerja sama pihak bank untuk tidak meremehkan faktor keamanan nasabah ketika mengambil uang di ATM. Tidak hanya dari luar saja, namun mesin ATM harus dilengkapi dengan standar pengamanan di dalam, terutama jaminan kerahasiaan nomor PIN agar tidak mudah terbaca dari luar.

Coki menambahkan sebaiknya letak mesin ATM juga harus ditempatkan di lokasi yang dinilai aman dan jauh dari rawan kejahatan. Sayangnya, polisi tidak memiliki hak untuk melarangnya karena berkaitan dengan perizinan oleh pemerintah kota, tambah Coki. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927