Hukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Simpatik

14-06-2011

beritasurabaya.net - Kepolisian Wanita (Polwan) dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya membagikan ratusan bunga mawar dalam giat Operasi Simpatik Semeru 2011 di perlintasan lampu merah depan Masjid Al-Falah, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/6/2011).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung menjelaskan bagi-bagi bunga ini merpakan langkah kepolisian untuk menyadarkan pengguna dan pengendara jalan raya agar lebih berhati-hati dan tertib selama perjalanan.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan termasuk menertibkan dan menyelamatkan lalu lintas di Jatim. Apalagi jumlah kecelakaan di jalan raya selama empat bulan terakhir ini menunjukkan angka tinggi, umumnya di wilayah Polda Jatim," jelas Coki ditemui di sela-sela operasi tersebut.

Lebih penting lagi, lanjutnya, adalah tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas maupun marka jalan. Selain membahayakan diri sendiri, juga berpotensi kecelakaan yang berakibat kepada orang lain.

Selama tiga minggu sejak awal Juni 2011, di bawah kendali Polda Jatim, Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar operasi simpatik semeru hingga 21 Juni 2011.

Dia menambahkan, cakupan tugas dan fungsi Polri dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, sangat luas dan mengandung kewenangan besar, maka melalui operasi ini diharapkan menjadi wujud nyata bagi Polri khususnya fungsi lalu lintas.

"Operasi simpatik ini juga ditujukan meningkatkan kinerja dan menata sistem dalam penyelenggaraan manajemen lalu lintas sekaligus menjawab amanat Undang - Undang dengan harapan memberikan pengaruh signifikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat," papar Coki.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Asep Akbar Hikmana menambahkan, berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 ayat (2), maka semua roda dua wajib menyalakan lampu utama di siang hari.

"Sesuai Pasal 293 ayat (2), sanksi dari peraturan ini adalah denda sebesar Rp100 ribu bagi para pelangga. Karena itulah kami harap semua pengendara menaati dan menjaga ketertiban di jalan," papar Asep.

Pada operasi tersebut, seorang pengendara sepeda motor sempat pucat ketika seorang polwan menghentikan kendaraannya. Pria bernama Suryadi tersebut baru sadar ketika petugas mengingatkan bahwa setiap pengendara roda dua harus menyalakan lampu selama perjalanan.

"Lampu harus tetap menyala pak. Meski pagi dan siang hari. Mohon maaf bisa ditunjukkan surat-surat kendaraannya pak," kata seorang polwan kepadanya sembari menebar senyum.

Serta-merta Suryadi menunjukkan SIM dan STNK-nya. Ia kemudian disuruh duduk dan datanya dicatat dalam surat teguran.

"Ini sifatnya masih teguran pak untuk sekedar mengingatkan. Kalau dilanggar lagi, maka terpaksa kami tilang," ucapnya sambil menyerahkan surat teguran. "Terima kasih, Bu. Maaf ya," jawab Suryadi. arf/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927