Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejati
23-06-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - HR tersangka pelaku tindak pidana perpajakan diserahkan Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (23/6/2011). Modus operandi tersangka dilakukan dengan membantu saudara WD memperoleh faktur pajak fiktif.
Bahkan, secara aktif menyuruh menerbitkannya dengan menggunakan nama perusahaan penerbit. Faktur pajak fiktif, kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Inteljen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I, Ikhyah Ulumudin, faktur pajak yang diterbitkan berdasarkan transaksi yang tidak sebenarnya. Sementara, sejumlah perusahaan tersebut antara lain PT BTS, CV VDT, CV MS, PT SMSJ, CV IMP, dan PT MT.
Kata Ikhyah, WD merupakan pendiri, pemilik dan pimpinan CV PT, PT MNTP, PT MNTC, dan CV PT. Seluruhnya, rekanan pabrik gula yang bergerak di bidang pengadaan mesin, suku cadang, dan material termasuk pemasangannya.
Ikhyah memaparkan selama kurun waktu tahun 2005 hingga 2006, WD memperoleh faktur pajak fiktif dari saudara HR yang diterbikan MW. Faktur pajak fiktif tersebut, digunakan WD memperbesar nilai Harga Pokok Penjualan/HPP, sehingga laba yang dilaporkan ke dalam laporan pajak menjadi lebih kecil.
Dengan cara itu, nilai pembayaran pajak menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya, sehingga timbul kerugian pada pendapatan negara.
Menanggapi soal kerugian negara akibat perbuatan HR, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Suharno menambahkan, kalkulasinya dilakukan dengan cara menghitung PPh Badan yang masih harus dibayar tahun pajak 2005 dan 2006 dengan mengeluarkan pembelian fiktif.
Dari komponen Harga Pokok Penjualan, lanjut dia, dikalikan tarif PPh sesuai dengan pasal 17 UU PPh. Perbuatan tersangka dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 6.055.010.915,00. (bsn-ai)