Hukum & KriminalPolda Jatim Sita Senjata Api Tanpa Izin Di Jember29-06-2011 beritasurabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita tiga pucuk senjata api tanpa izin dan menangkap tiga pemiliknya. Senjata tak berizin itu diperoleh dari operasi yang dilakukan petugas Subdit IV Resmob Ditreskrim Polda Jatim di kawasan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tiga tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial Sup (43), Mar (60), keduanya asal Lumajang, dan Rfi (40) asal Jember. Tiga senjata yang disita yakni senjata laras api laras panjang modifikasi caliber 22 mm, serta dua senjata api jenis pistol FN "Pindad" caliber 9 mm, dan FN "Colt Walther" caliber 7,65 mm. Tidak hanya senjata api, petugas juga menyita puluhan peluru dari tangan para tersangka setelah melakukan penggeledahan di rumah masing-masing. Direktur Reskrim Umum Polda Jatim, Kombes Pol Agus K. Sutisna menjelaskan polisi menerima informasi bahwa ada kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan. Setelah kami melakukan penyelidikan, kami berhasil menyita dan menangkap pemiliknya," ujar Agus kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (28/6/2011). Dia menambahkan, polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-muasal kepemilikan senjata api. "Kami masih melakukan penyidikan intensif dan memeriksa ketiga tersangka. Kami juga belum bisa memastikan apakah para tersangka memiliki kaitan dengan jaringan tertentu," ujar Agus. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana menjelaskan, dari pengakuan tersangka Rfi, pistol jenis FN caliber 9 mm beserta tiga butir peluru didapat dari sebuah rumah kosong di Kota Dili, Timor Timur. Tersangka, lanjutnya, mengaku senjata ini dimiliki sejak adanya jajak pendapat di Timor Timur pada 1999. Tersangka mengaku hanya menyimpannya dan tidak pernah digunakan apa-apa. "Tapi kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," ucap mantan Kapolres Banyuwangi tersebut. Sedangkan, di hadapan polisi, tersangka Mar mengaku memiliki senjat api dari seseorang berinisial Yit, yang kini sudah meninggal dunia. Saat itu, kata dia, dirinya membeli seharga Rp100 ribu karena merasa kasihan rekannya butuh uang. "Sampai saat ini saya tidak pernah menggunakan senjata api itu, dan hanya saya simpan saja," tukas dia. Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal satu ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(arf/)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|