Hukum & Kriminal

Pedagang Kerang Langka Ditangkap

07-07-2011

beritasurabaya.net - Seorang pria berinisial Ram (29)ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya karena terbukti memperjual-belikan cangkang kerang kepala kambing dan terompet secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Polisi menyita truk yang mengangkut hewan laut tersebut. Sebanyak dua karung berisi 30 biji cangkang kerang jenis kepala kambing dan sebelas biji cangkang kering jenis triton terompet dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti dan penyidikan lebih lanjut.

Warga asal Situbondo ini, menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Sudamiran, ditangkap setelah polisi menerima informasi bahwa ada perdagangan jenis hewan laut yang dilindungi menggunakan sebuah truk dan mengarah ke kawasan Surabaya Utara.

"Kami langsung bergerak dan mencari truk yang dimaksud. Anggota menemukannya di kawasan Jalan Raya Dupak dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar isinya satu truk hewan laut mati yang dilindungi," jelas Sudamiran di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Surabaya, Rabu (7/7/2011).

Dia menjelaskan, tersangka menyimpan cangkang kerang jenis terompet dan kambing di rumahnya yang dibeli dari perahu nelayan seharga Rp4 ribu dan Rp10 ribu. Rencananya, tersangka akan menjualnya kepada seseorang di kawasan Jalan Tanjung Sari, Surabaya.

Cangkang kerang jenis terompet dijual tersangka seharga Rp6 ribu, sedangkan cangkang kerang jenis kepala kambing seharga Rp18 ribu.

Sementara itu, Kasubnit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Ricky Firmansyah menegaskan masih mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lainnya.

"Kami mencurigai adanya sebuah jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Karena itulah penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalaminya," ujarnya.

Dia menduga bisa jadi ada jaringan lebih kuat yang terlibat. Maka dari itu, penyidik masih terus memintai keterangan pelaku. "Kalau memang terbukti, anggota pasti akan bergerak dan mencarinya," ujar Ricky.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka disangka melanggar Pasal 40 ayat (2) dan (4) Undang-Undang RI Nomor Lima Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dan Pasal Empat PP Nomor Tujuh Tahun 1999 tentang Jenis Hewan Tumbuhan dan Hewan yang Dilindungi.

"Sesuai pasal tersebut, tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata dia. (arf/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927