4 Pemalsu Uang Rp100 Juta Diringkus
07-07-2011
beritasurabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyita uang sebesar Rp100 juta siap edar yang terbukti palsu menyusul penangkapan empat pengedarnya. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah petugas menerima informasi peredaran uang palsu.
"Untuk memancing pengedarnya keluar, petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi jual beli uang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Indarto di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Surabaya, Kamis (7/7/2011).
Pengungkapan awal, polisi menangkap pria berinisial FR (47), asal Singgahan, Tuban. Dari tangan FR, polisi mendapat uang pecahan Rp50 ribu yang totalnya Rp5 juta. Saat itu, petugas yang menyamar sebagai pembeli membekuknya di Terminal Osowilangon Surabaya.
"Kami meyakini tersangka memiliki uang palsu lagi di rumahnya. Setelah kami geledah ternyata benar, ada uang Rp15 juta yang semuanya palsu," sambung Indarto.
Setelah menginterogasi FR, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial MS (32) asal Pagerwojo Jombang, dan SH (45), warga Sumobito Jombang.
Dari tangan kedua pelaku ini, kata Indarto, polisi menyita uang lebih banyak lagi, yakni Rp80 juta. Dalam kasus ini, peran SH adalah pemilik uang palsu, sedangkan MS bertugas sebagai kurir atau pengantar.
Selanjutnya polisi mengembangkan penyidikan lebih jauh karena yakin pemalsu uang itu masih ada jaringannya. Setelah dimintai keterangan panjang, akhirnya tersangka SH mengaku memperoleh uang dari pria berinisial AU (25), asal Lumajang. Saat digeledah, ternyata polisi menemukan alat pencetak dan mesin produksi pembuatan uang palsu.
"Kami menemukan ratusan lembar uang palsu yang belum siap diedarkan karena masih dalam tahap pencetakan dan belum dipotongi. Beserta barang bukti, tersangka AU kami bawa ke Polrestabes," papar mantan Kasubdit Reskrimum Polda Jatim tersebut. (arf)