Hukum & Kriminal

Pabrik Roti Selewengkan BBM Bersubsidi

12-07-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Pabrik roti di Jalan Pesapen Kali Surabaya diduga menyalahgunakan bahan baker minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Ini berhasil diungkap kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Selasa (12/7/2011).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto pada wartawan, mengatakan seharusnya untuk industri menggunakan solar non subsidi yang harganya Rp9 ribu, tapi pabrik ini memakai solar bersubsidi yang harganya Rp4500.

Awalnya, kata Indarto, polisi menerima laporan bahwa ada pabrik yang menggunakan solar non subsidi. Setelah diselidiki, ternyata pabrik tersebut sudah selama dua tahun terakhir ini memproduksi hasil usaha menggunakan solar yang seharusnya dilarang bagi industri.

Dari hasil pengungkapan, polisi memeriksa Bilmar Napitupulu warga Jalan Wiyung Brantas Permai, Surabaya. Bahkan, Bilmar yang juga direktur pabrik tersebut kini sudah ditahan di Polrestabes mempertanggungjawabkan perbuatannya.

''Saat ini kasusnya sedang kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,''kata Indarto.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membeli solar di SPBU Jalan Gresik dan Jalan Rajawali. Tersangka membawa truk box nomor polisi L 9342 NB dan mengisi penuh tangki truk.

Selanjutnya, ia kembali ke pabrik dan memindahkan solar ke dalam jirigen yang kemudian dipindahkan lagi ke dalam tangki atau tandon produksi untuk menjalankan mesin produksi.

''Setiap harinya, pabrik itu membeli bahan bakar sebanyak 200-250 liter solar. Tersangka memanfaaktkan BBM bersubsidi karena harga yang lebih murah,''tukas perwira menengah yang juga mantan Kasubdit I/PidumDitreskrimum Polda Jatim tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truki box beserta STNK, sebuah buku kir, dua jirigen berisi masing-masing 25 liter solar dan enam jirigen masing-masing berisi 18 liter solar.

Di samping itu, satu tangki solar kapasitas lima ribu dan satu bak tandon solar kapasitas seribu liter. Kemudian sebuah selang panjang 50 centimeter dan pompa solar satu unit. Berikutnya, polisi juga menyita delapan lembar nota dari dua SPBU.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Tersangka terjerat kasus tindak pidana tentang penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927