Hukum & Kriminal

4 Anggota DPRD Surabaya Jadi Saksi Kasus Bimtek

15-07-2011

beritasurabaya.net - Empat anggota DPRD Surabaya menjadi saksi kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) dan akan menjalani pemeriksaan bergantian pada Selasa (19/7/2011) dan Rabu (20/7/2011).

Keempat anggota dewan yang akan menjalani pemeriksaan antara lain, dua Wakil Ketua DPRD Surabaya yakni Musyafak Rouf dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Ahmad Suyanto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Keduanya diperiksa pada hari Selasa (19/7/2011).

Kemudian dua angota lainnya masing-masing dari perwakilan Fraksi Partai Golkar Edhie Budi Prabowo, dan dari Fraksi Partai Demokrat yang juga sekretaris fraksi maupun sekretaris Komisi D, Djunaedi, juga menjalani pemeriksaan pada hari berikutnya, Rabu (20/7/2011).

"Memang benar, kami akan memeriksa empat anggota DPRD Surabaya. Semua statusnya sebatas saksi. Ini sudah sesuai hasil pemeriksaan yang dimiliki tim penyidik," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/7/2011).

Indarto menjelaskan, para wakil rakyat itu tidak sendirian. Sebab satu lagi saksi yang diperiksa yakni mantan Sekretaris DPRD Surabaya, Abu Chazim.

Menurut dia, pihaknya kemungkinan besar juga akan memanggil 46 anggota dewan lainnya, termasuk Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana. Namun pemanggilan tersebut akan dilakukan bergiliran.

"Bisa saja semua anggota diperiksa dan sama-sama menjadi saksi. Kami sangat butuh keterangannya untuk segera mengungkap kasus ini," papar mantan Kasubdit I/Pidum Ditreskrim Umum Polda Jatim tersebut.

Sementara itu, untuk proses berikutnya, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi ahli yang didatangkan dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Dua saksi ahli yang dipanggil antara lain berasal dari guru besar ahli adminitrasi negara dan ahli penangangan materi korupsi.

Tidak hanya itu saja, lanjut Indarto, pihaknya juga akan kembali meminta penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ini. "Setelah itu kami lakukan gelar perkara besar dan hasilnya bisa ditentukan, apakah akan ada tersangka dan siapa saja yang ditetapkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi program Bimtek anggota DPRD Surabaya yang diperkirakan nilainya hingga Rp2,7 miliar. Dari hasil gelar perkara itu, polisi belum meningkatkan kasusnya menjadi penyidikan. (arf/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927