Hukum & Kriminal

Penipu Undian Berhadiah Dibekuk

18-07-2011

beritasurabaya.net - Kepolisian Sektor Genteng, Surabaya, membekuk jaringan penipuan berkedok undian berhadiah ratusan juta rupiah yang mengatasnamakan sebuah perusahaan dan instansi kepolisian.

Polisi berhasil menangkap lima pelaku, masing-masing berinisial Wan (22) asal Sidrap, Sulawesi Selatan, Mul (23) warga Ngeni Jaya Waru, Sidoarjo, dan Wis (27), Asl (25), dan Bad (19) ketiganya warga Perum Wisma Tengger, Benowo, Surabaya. Komplotan ini berasal dari Sulawesi Selatan semua.

"Kami mengapresiasi pengungkapan aparat Polsek Genteng. Jaringan ini sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat, karena banyak yang tertipu dalam jumlah besar," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung di Mapolsek Genteng, Jalan Ambengan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7/2011).

COki menambahkan, kelima pelaku ini hanya mengontrak rumah di Surabaya untuk dijadikan lokasi persembunyian dan melakukan aksinya. Terungkapnya kasus ini berawal dari razia intensif yang digelar aparat Polsek Genteng.

Saat itu, dua pelaku yakni Wan dan Wis melintas dan terjaring operasi. Semula tidak ada yang dicurigai dari dua orang yang berboncengan sepeda motor itu, namun karena berusaha mengelak saat akan diperiksa tas plastik yang dibawanya, polisi semakin curiga dan mengendus ketidak-beresan.

Petugas langsung memeriksanya dan memergoki ratusan lembar kertas undian berhadiah ratusan juta rupiah. Karena curiga palsu, kedua orang itu dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. "Ternyata benar, undian itu palsu dan menyesatkan," papar mantan Kapolres Bojonegoro tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang yakni 38 buku tabungan berbagai bank swasta, 10 kartu ATM, 15 ponsel, tiga mesin printer, dua alat tekan plastik, puluhan mesin scanner, ribuan lembar kupon berhadiah fiktif dari berbagai perusahaan, dan buku yang berisi daftar korban yang sudah menyetor uang.

Kapolsek Genteng Komisaris Polisi Budi Santoso menambahkan, setelah menginterogasi dua tersangka, pihaknya melakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Benowo.

Polisi lantas membekuk tersangka-tersangka lainnya. Namun sayang, polisi belum membekuk semua pelaku yang termasuk dalam jaringan ini. Dua tersangka lainnya masih belum keluar dari tempat persembunyiannya dan dinyatakan buron.

Dua buronan yang belum terungkap berinsial Oko (34) dan Lan (23). Identitas keduanya sudah dikantongi dan tidak lama lagi bakal kami ringkus," tegas Budi.

Modus yang dilakukan jaringan ini adalah dengan meletakkan dan menyebarkan undian berhadiah di depan rumah warga. Karena ditempeli nama instansi resmi dan berhologram, tidak sedikit warga yang menjadi korban.

Tidak tanggung-tanggung, sejak beraksi pada 2010, jaringan ini sudah mengumpulkan uang hingga sekitar Rp200 juta. Para tersangka mendapatkannya dari para korban yang tertipu mengirimkan uang melalui bank dengan iming-iming hadiah menarik, diantaranya rumah mewah.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.(arf/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927