Hukum & KriminalNarkoba Dari Malaysia Berhasil Digagalkan05-08-2011 Surabaya, beritasurabaya.net - Polda Jatim bersama dengan Bea Cukai Juanda Kelas I Juanda bersama, dan TNI AL Berhasil menggagallkan penyelundupan narkoba jenis Heroin sebanyak 84 Kapsul dari Malaysia yang disimpan dengan cara ditelan. Tersangka Ling Shao Chi (19) warga Serawak, Malaysia ditangkap Bea dan Cukai Bandara Juanda bekerja sama dengan Pomal Lanudal Juanda, Sabtu (30/7/2011) sekitar pukul 00.30 WIB setelah turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 7616 dari Kuala Lumpur. Kepala Kantor Bea Cukai Kelas I Juanda, Buhari Sirait, kepada Wartawan di kantornya Juada, Jumat (5/8/2011) mengatakan, belum genap sebulan kemudian, upaya penyelundupan narkoba kembali terjadi melibatkan ABG belasan tahun yang ternyata disuruh kakaknya, warga negara Malaysia. "Kami curiga karena dia tidak membawa banyak barang bawaan dan gerakannya kaku karena dia menelan banyak kapsul berisi heroin," ujarnya. Buhari menjelaskan petugas berhasil menggagalkan lewat profiling yang dilakukan Customs Narcotics Team (CNT) Bea Cukai Juanda. Tingkah laku yang mencurigakan membuat petugas Bea Cukai dengan detil memeriksanya, tapi tidak ditemukan satupun barang bukti narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan rontgen, ditemukan benda lonjong di dalam perut pelaku sebanyak 6 buah. Lima buahnya merupakan sabu dengan berat bruto 95 gram dan satu buah lainnya berisi heorin seberat 3 gram. "Petugas pun melakukan pengecekan pada barang bawaan pelaku juga pada tubuhnya. Tapi tidak ditemukan satupun narkoba. Akhirnya dilakukan pengecekan dengan menggunakan alat scan khusus narkoba dan ditemukan kadar narkoba cukup tinggi pada tubuhnya," ujarnya. Dikatakannya, modusnya tersangka yaitu menelannya. Narkoba jenis heroin dan sabu dimasukkan dalam kapsul besar kemudian ditelan agar tidak terdeteksi pemeriksaan Bea Cukai bandara. Tidak hanya itu saja, Bea Cukai juga telah menangkap penyelundupan pertama yang digagalkan pada Senin (4/7/2011) lalu. Gwee Boon Tiap (43) warga negara Malaysia membawa sabu seberat 95 gram dan heroin seberat 3 gram. Nilai dua jenis sabu itu mencapai Rp200 juta. Sementara, data dari Bea Cukai selama tahun 2011 ini saja sudah ada 7 kali upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan. Total nilai narkoba selundupan yang berhasil digagalkan itu mencapai hampir Rp5,5 miliar. Adapun narkoba yang diselundupkan jenis sabu seberat 623 gram, ketamine seberat 705 gram, 50 butir ekstasi, dan lebih dari 2,1 kg heroin. (wan/bsn)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|