Hukum & Kriminal

SE Dirjenpas Halangi Wartawan Meliput

09-08-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - LBH Pers Surabaya prihatin atas keluarnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM nomor PAS.HM.01.02.16 tertanggal 10 Mei 2011.

Pasalnya, SE itu berisi tiga hal yakni pertama, setiap narapidana/tahanan tidak diperkenankan untuk wawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak maupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, telekonferensi, dan rekaman. Kedua, setiap Lapas/Rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film. Karena, selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketenteraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas/Rutan. Dan ketiga, peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.

Direktur LBH Pers Surabaya, Athoillah, memandang bahwa SE ini dapat membatasi dan menghalang-halangi tugas jurnalistik, yang dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

SE ini dapat melanggar hak sipil dan politik tahanan/narapidana yang dijamin dalam konstitusi. ''Apapun status hukumnya, tahanan/narapidana tetap mempunyai hak sipil dan politik untuk menyampaikan pendapat. Sanksi pidana hanya ditujukan untuk membatasi kebebasan badan (hukuman badan) bagi pelanggar hukum,''ujarnya.

Selain pembatasan ini, setiap orang, termasuk tahanan/narapidana tetap mempunyai hak-hak sipil dan politik yang lain yang diakui dalam hukum nasional maupun internasional yang harus diakui dan dihormati oleh institusi Pemasyarakatan.

Sebagai bagian dari Kementrian Hukum dan HAM, Direktorat Pemasyarakatan, ujar Athoillah, seharusnya justru menjadi agen penting dalam upaya mempromosikan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia.

LBH Pers Surabaya menduga keluarnya surat edaran ini terkait erat dengan banyaknya pemberitaan mengenai praktek mafia dan berbagai penyimpangan lain dalam Rutan/Lembaga Pemasyarakatan. Sayangnya, berbagai pengungkapan penyimpangan tersebut justru direspon dengan langkah mundur dengan mensterilkan Rutan/LP dari pantauan publik, khususnya media/wartawan.

Dalam pandangan LBH Pers Surabaya, tukas Athoillah, seharusnya Dirjen Pemasyarakatan mengapresiasi media yang berhasil membuktikan adanya praktek menyimpang dalam Rutan/LP.

Jika Dirjen Pemasyarakat memang berniat untuk membersihkan Rutan/LP dari berbagai penyimpangan dan mafia, harusnya Dirjen Pemasyarakatan justru harus melibatkan pihak lain, termasuk media/wartawan, selain upaya pembenahan internal yang harus terus menerus dilakukan.

''Jika ingin memperbaiki diri, institusi pemasyakatan harus terbuka, bukan justru tertutup. Berbagai penyimpangan yang terjadi sangat mungkin terjadi karena ketertutupan institusi pemasyarakatan yang menyuburkan praktik mafia dan kongkalikong jahat. Media harus dipandang sebagai mitra strategis dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran,''paparnya.

LBH Pers Surabaya berharap Kementrian Hukum dan HAM khususnya Dirjen Pemasyarakatan mencabut SE tersebut. Dewan Pers juga diharapkan mengambil langkah aktif dalam menyikapi munculnya surat edaran ini. Pekerja dan aktivis media bersama individu dan organisasi demokratik juga harus selalu memperkuat solidaritas untuk menjaga agar kebebasan pers tidak kembali dipasung. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927