Hukum & KriminalProduksi Oli Palsu, SR Ditangkap Polisi10-08-2011 Surabaya, beritasurabaya.net - SR (55) warga Sidoarjo ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sebagai pembuat sekaligus pengedar oli palsu. Ia ditangkap saat polisi menggerebek sebuah rumah yang memproduksi oli palsu di Perumahan Sambikerep Indah Blok D-4, Surabaya, Selasa (9/8/2011). Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto kepada wartawan di lokasi penggerebekan, SR adalah pemilik rumah dan dia ditetapkan jadi tersangka karena saat ditangkap, sedang memproduksi oli palsu. ''Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya produksi oli palsu di sebuah rumah. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar dan barang bukti ada di dalam rumah,''ujarnya. Dari rumah tersebut polisi menemukan beberapa drum besar berisi oli, lima drum kosong Pertamina, sebuah mesin ''packing press'', 29 dus botol kosong merek fdl oil, sembilan botol oli kosong merek Ultra Tec, sembilan botol oli kosong merek Yamalube, tiga drum biasa berisi oli, serta sejumlah dus berisi oli Yamalube dan Ultra Tec siap edar. Indarto menjelaskan pembuatan oli palsu merek Yamalube dan Ultra Tec dilakukan menggunakan bahan minyak oli Mesran, minyak oli parafi dan minyak oli aditif yang dicampur kemudian diaduk. Bahan campuran itu diendapkan selama dua hari dan dimasukkan ke dalam botol plastik Yamalube dan Ultra Tec. Botol pun disegel dan dikemas ke dalam kardus yang siap untuk diedarkan. Menurut Indarto apa yang dilakukan SR merupakan industri rumahan yang memproduksi oli palsu tanpa izin yang dicampur dan diramu dengan bahan kimia. Berdasarkan pengakuan tersangka, rumah tipe 36 itu sudah dikontrak selama dua bulan dengan nilai Rp15 juta per tahun. Selama itu pula, bisnis oli palsu ini dijalankan. Dalam sehari, SR yang mempekerjakan dua orang karyawannya bisa memproduksi 200 botol. Harga jual per botolnya pun hampir sama dengan oli-oli pada umumnya, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga 26 ribu. Polisi masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui peredaran oli-oli palsu. Sebab, besar kemungkinan oli palsu tersebut dijual di bengkel-bengkel tidak resmi sehingga sulit diketahui keasliannya. Indarto menegaskan berdasarkan pengakuan tersangka, oli-oli palsu itu dipasarkan ke Bali. ''Tapi kami masih melalukan penyelidikan karena bukan tidak mungkin warga sekitar dan beberapa daerah lain menjadi korban. Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat pasal 24 ayat (1) Jo pasal 13 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (1) UU RI No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan atau pasal 90 dan atau pasal 94 UU RI No.15 tahun 2001 tentang Merek,''ujarnya. Selain itu juga dijerat pasal 8 ayat (1) huruf a-f dan atau ayat (2) dan atau pasal 9 ayat (1) huruf b-d UU RI no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancaman hukumannya masing-masing pasal maksimal lima tahun penjara. (bsn-ai)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|