Hukum & Kriminal

Dua Remaja Penjambret Dibekuk Polisi

12-08-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Dua remaja di bawah 17 tahun berinisial Zay dan Zal warga Jalan Tambak Asri, dibekuk Kepolisian Sektor Krembangan Surabaya. Ini karena aksi mereka terlibat dalam komplotan kasus penjambretan serta pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah beraksi di sekitar 30 tempat kejadian perkara (TKP).

Selain dua remaja tersebut, kata Kapolsek Krembangan, Komisaris Polisi Suparto di Mapolsek, Jalan Kalianak Timur, Surabaya, Jumat (12/8/2011), pihaknya juga berhasil membekuk empat pelaku setelah sempat menghilang hingga lima bulan lamanya. Mereka adalah Lil (24) warga Tambak Asri serta Ris (24) warga Jalan Semarang.

''Keempatnya sudah mendekam di tahanan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Komplotan ini sebenarnya tidak hanya terdiri dari empat tersangka saja, melainkan delapan orang. Hanya saja, dari empat tersangka lainnya, dua masih buron dan satu sudah diringkus aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya,''paparnya.

Sedangkan satu lagi tersangka, kata Suparto, sudah meninggal dunia karena dipukuli warga saat beraksi di kawasan Menganti, Kabupaten Gresik. Komplotan ini juga terkenal sadis saat beraksi. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya yang nekat melawan. Apalagi sebelum beraksi, para tersangka ini menyempatkan diri menggelar pesta sabu-sabu.

Polisi menyita barang bukti puluhan plat mobil dan beberapa sepeda motor hasil curian, satu set perlengkapan pesta narkoba. Salah satu tersangka, Lil, kepada penyidik mengatakan, sasaran yang ditujunya bukan hanya kendaraan roda dua, namun kalung atau perhiasan milik korban juga diambil paksa.

''Kalau korban menggunakan kalung, kami minta dengan cara diancam. Jadi korban takut dan menyerahkannya,''ucap residivis yang pernah mendekam di Rutan Klas I Medaeng, dua tahun lalu tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan, AKP Agus Setyo Basuki, menambahkan komplotan ini sudah sangat meresahkan dan menjadi atensi dari anggotanya. Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927