5.084 Narapidana Mendapat Remisi
15-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Sebanyak 5.084 narapidana (napi), dari total 16.651 napi Korupsi dan Terorisme di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan pengurangan hukuman penjara (Remisi) umum terkait peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-66.
Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHam), Mashudi mengatakan remisi pemberian bagi Narapidana Korupsi yaitu Remisi I sebanyak 52 narapidana, sedangkan Napi Remisi II yaitu sebanyak 3 orang.
"Remisi I merupakan pemotongan hukuman tetapi napi tak langsung bebas dengan rata-rata mendapatkan pemotongan hukuman satu bulan. Adapun, remisi II, napi bisa langsung bisa bebas," ujar Kakanwil KemenkumHam, saat didampingi oleh Kabag Humas Kanwil Kumham, Cahyo Sejati saat ditemui di kantornya Jalan Kayon Surabaya, Senin (15/8/2011).
Sementara itu narapidana yang korupsi yang mendapat remisi bebas langsung yaitu dari LP Malang satu orang, LP Jember Satu orng, dan LP Ponorogo. "Pemberian remisi ini diberikan kepada para napi setelah menjalankan sepertiga hukumannya," ujarnya.
Sementara itu untuk kasus terorisme sebanyak 25 narapidana, sedangkan terpidana narkotika mendapatkan remisi tak bebas langsung sebanyak 882 napi, sedangkan yang bebas langsung sebanyak empat narapidana, sedangkan untuk kejahatan Transnasional 14 narapidana. "Terpidana kasus-kasus khusus bisa mendapatkan remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," ujarnya.
Dia menambahkan dalam pemberian remisi terhadap napi tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim masih akan mempertimbangan pemberian remisi dengan beberapa faktor yaitu pertama faktor substantif dan kedua faktor aturan di Rutan. Untuk faktor substantif, napi diberikan remisi jika telah menjalani minimal hukuman penjara selama 6 bulan. Sedangakan faktor aturan adalah seperti saat berada di Rutan, napi tak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan. (dra)