16.651 Napi di Jatim Dapat Remisi
16-08-2011
Surabaya, - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur memberikan remisi pada 5.084 narapidana (napi) dengan jumlah total keseluruhan 16.651 orang. Ini dalam rangkaian Pemerintah memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada para napi yang sudah memiliki putusan hukum tetap.
Menurut Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jatim, Mashudi didampingi oleh Kabag Humas Kanwil Kumham, Cahyo Sejati, Selasa (16/8/2011), Remisi I merupakan pemotongan hukuman tetapi napi tak langsung bebas dengan rata-rata mendapatkan pemotongan hukuman satu bulan. Adapun, remisi II, napi bisa langsung bisa bebas.
Sementara itu, napi yang korupsi yang mendapat remisi bebas lansung yaitu dari LP Malang satu orang, LP Jember satu orang, dan LP Ponorogo. ''Pemberian remisi ini diberikan kepada para napi setelah menjalankan sepertiga hukumannya. Ini juga dalam kaitannya dengan peringatah HUT Kemerdekaan RI ke-66,''ujarnya.
Untuk kasus terorisme sebanyak 25 napi sedangkan terpidana narkotika mendapatkan remisi tak bebas langsung sebanyak 882 napi. Untuk yang bebas langsung sebanyak empat narapidana, sedangkan untuk kejahatan Transnasional 14 narapidana.
Menurut Mashudi, terpidana kasus-kasus khusus bisa mendapatkan remisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Dalam pemberian remisi terhadap napi tersebut, pihaknya masih akan mempertimbangan pemberian remisi dengan
beberapa faktor yaitu pertama faktor substantif dan kedua faktor aturan di Rutan.
Ia menambahkan jika mereka yang akan mendapatkan remisi tidak melakukan
pelanggaran sampai tanggal 17 Agustus besok, mereka tetap akan dapat remisi. Sebaliknya, jika melanggar maka remisi akan dibatalkan. (bsn-ai)