Pemkot Pasrah Penyelidikan Polda
23-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Kasus dugaan penyunatan honor tim pemutakhiran data kependudukan, saat berjalan dua penyelidikan. Yang satu dilakukan Polda Jatim karena masuk dalam ranah hukum, sementara penyelidikan lainnya dilakukan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kota Surabaya, terkait masalah administratifnya.
Dua penyelidikan itu juga tak saling berkait. Di satu sisi, jika masalah itu masuk dalam ranah hukum, maka yang berhak mengurusi adalah pihak kepolisian, dalam hal ini Satpikor Polda Jatim. Tentu saja, Pemkot Surabaya tak bisa cawe-cawe.
Walau sudah ditangani Polda Jatim, bukan berarti Itwil tak memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan. Namun untuk masalah internal pemkot, tentu saja Itwil lebih berhak. Itwil itu adalah lembaga internal yang sifatnya hanya pada pemeriksaan administrasi.
Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH menegaskan, Itwil tentu tak bisa berbuat banyak jika Polda Jatim menemukan ada unsur pidananya.
"Biasanya, dalam pemeriksaan Inspektorat, temuan masalahnya tentu sudah bisa diselesaikan di tingkat internal. Namun bisa saja jika Inspektorat tak menemukan kesalahan, ternyata dari hasil audit BPK terjadi kesalahan. Hal inilah yang bisa memunculkan beberapa rekomendasi," ujar Bambang DH.
Sementara dalam pemeriksaan lanjutan di Itwil Kota Surabaya, beberapa pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, diperiksa. Enam pegawai dinas itu diperiksa di kantor Itwil.
Enam pegawai itu adalah Ida Widayati, M Ilyas, Muhammad Taufik, Ari Puspita Diah Noritasari, R Gandhi Wijaya dan Irwanto. Dalam kapasitasnya, Muhammad Taufik, Ari Puspita Diah Noritasari, R Gandhi Wijaya dan Irwanto diperiksa sebagai pelaksana kegiatan verifikasi. Sedangkan Ida Widayati dan M Ilyas dalam kapasitas tim teknis pemutakhiran data.
Apa materi pemeriksaannya, masih belum diketahui. Inspektur Itwil Surabaya Imam Sugondo tak bisa dikonfirmasi. (ries/bsn)