Hukum & KriminalPolisi Bekuk Pelaku Asusila Siswi SMK07-09-2011 Surabaya, beritasurabaya.net - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk seorang pelaku asusila yang dilakukan terhadap salah seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tersangka berinisial Ags (34), warga Desa Kendal, Kecamatan Gondang, Kabupaten Trenggalek. Di Surabaya ia berprofesi sebagai pekerja di sebuah proyek bangunan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto menyatakan polisi meringkus tersangka setelah ada laporan dari keluarga korban. Karena korban mengenal dan mengetahuinya, polisi tidak kesulitan dan menjebloskannya ke penjara. "Korban tidak bisa berbuat apa-apa. Meski sempat berteriak, tapi tersangka mengancamnya menggunakan sebilah gunting," tukas mantan Kasubdit I/Pidum Ditreskrim Umum Polda Jatim tersebut kepada wartawan di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan, Surabaya, Rabu (7/9/2011). Indarto memaparkan dalam melakukan aksinya tersangka tidak hanya menggertak dengan kata-kata saja, namun menggunakan sebilah gunting dan mengancam akan membunuh korban jika mengelak. Korban dan tersangka sebenarnya sudah saling kenal sejak Maret 2010. Bahkan tersangka mengaku pernah menjadi kekasih korban sejak Juli 2011. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku berbuat asusila terhadap korban sebanyak dua kali. Korban tidak berani melapor karena takut terhadap ancaman tersangka. Kendati demikian, tersangka tetap mengelak melakukannya dengan paksaan. Ia berdalih atas dasar suka sama suka. Hanya saja, polisi menemukan bukti dan mendapat keterangan kalau korban memang dipaksa. "Saya tidak memaksa kok. Kami berpacaran dan suka sama suka," dalih pria yang ternyata berstatus duda satu anak tersebut. Korban (sebut saja namanya Dahlia) yang saat ini berusia 17 tahun tercatat sebagai warga Jalan Keputih, Surabaya. Saat ini ia masih duduk di bangku kelas XIII di salah satu SMK di kawasan Surabaya Timur. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (arf/bsn)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|