Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Asemrowo
26-09-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di wilayah Surabaya-Madura, diringkus Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya. Tersangka diringkus saat bersantai di Jalan Tambak Pring Surabaya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, AKP Naf'an pada wartawan, Senin (26/9/2011), tersangka sudah jadi target operasi sejak lama. Dia dikenal pelaku sadis yang tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
Nama tersangka yakni Jazuli (24). Saat beraksi dia ditemani tiga rekannya yang termasuk dalam komplotan, masing-masing berinisial Hamzi, Tomi, dan Eli. Hanya saja, tiga temannya masih buron.
Modus yang dilakukan komplotan ini, papar Naf’an, yakni memancing korbannya menggunakan seorang perempuan berinisial Eli yang meminta untuk ditemani menghadiri resepsi pernikahan di Madura. Korban bernama Maqbub (19), warga Jalan Margomulyo Surabaya. Saat diminta menemani, korban tidak menaruh curiga dan mau mengantarkan Eli yang baru dikenalnya belum lama.
''Awal perjalanan ke Madura tidak ada masalah hingga, namun tidak jauh setelah melintasi Jembatan Suramadu, tepatnya di kawasan Tragah, Bangkalan, motor korban dihentikan oleh dua tersangka yang ternyata rekan Eli,''cerita Naf’an.
Kata Naf’an, di sana korban dipaksa turun dari motor dan diancam dibunuh jika melawan. Korban akhirnya hanya pasrah karena motor miliknya, Yamaha Vixion L-6866-DF dibawa kabur pelaku.
Mendampingi Kapolsek Asemrowo Kompol Dolly A. Primanto, Naf’an menjelaskan, tersangka Jazuli yang berperan sebagai pembonceng tersangka lainnya, di hadapan penyidik mengaku mendapatkan imbalan Rp500 ribu. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara. (bsn-ai)