Gudang Pengolahan Solar Digerebeg Polisi
06-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Gudang pengolahan solar di Jalan Dukuh Kupang XVII Nomor 17 Surabaya digerebek Polrestabes Surabaya, Kamis (6/10/2011). Penggerebekan ini berawal dari pengembangan penyelidikan kasus pengolahan dan penimbunan solar yang dilakukan PT Rashwa Getra Nirwana di Taman Darmo Indah Barat 2-E/63 Surabaya.
Sesudah dikembangkan, polisi mengarah ke Anom Setija atau Yoyok suplier resmi Petronas. Kata AKBP Indartao Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya pada wartawan, modus yang dilakukan Yoyok yakni mengambil solar dari pertambangan rakyat di Bojonegoro dengan harga Rp 5.100.
''Solar sisa itu ditampung terus dicampur bahan-bahan kimia sehingga jadi jernih lagi seperti solar biasa. Yang membuat solar olahan ilegal ini berbeda dengan aslinya adalah aromanya yang seperti minyak tanah,''ujarnya.
Kemudian, solar-solar ilegal itu dijual tersangka ke kapal-kapal di pelabuhan. Kata Indarto, dalam satu minggu, Yoyok bisa dijual 4 sampai 5 kali dengan satu kali pengiriman 5 ribu liter.
Sedangkan harganya, tambah Indarto, lebih murah dibandingkan solar non subsidir dari Petronas. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar. (bsn-ai)