Hukum & KriminalPosko Pengaduan Korban Pencurian Pulsa10-10-2011 Surabaya, beritasurabaya.net - Maraknya aksi kejahatan yang mengorbankan para konsumen telepon seluler, membuat Komunitas Masyarakat Sadar Teknologi Informasi Indonesia (Kamasati) membuka posko pengaduan di Kota Surabaya. Posko yang dibuka selama 24 jam itu didirikan untuk menampung keluhan konsumen telepon seluler. Koordinator Kamasati Indonesia, Teguh Ardi Srianto, Senin (10/10/2011), mengatakan, pendirian posko ini mengajak masyarakat mereka dapat melakukan upaya yang selayaknya, sebagai konsumen pengguna perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Menurut Teguh, yang sangat disayangkan, bahkan diantara para korban tidak mampu berbuat banyak, karena tidak kuasa melakukan upaya-upaya perlawanan sesuai hak mereka. Kasus terakhir yang jadi sorotan masyarakat adalah sedot pulsa, yang dilakukan beberapa operator selular dan jasa penyedia layanan (content provider). Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai aksi kriminalitas yang tersistem, sehingga merugikan para pengguna selular, dalam waktu yang singkat, dengan keuntungan yang sangat besar. Kondisi itu tidak bisa dibiarkan berlarut, karena kasus ini, sebenarnya sudah sering terjadi sekitar tahun 2009 lalu. Dikatakannya, Kamasati hadir untuk menyikapi kasus-kasus di dunia perkembangan teknologi dan informasi, yang sekarang banyak merugikan dan memancing konsumen untuk konsumtif pada penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. ''Kalau kasus-kasus seperti itu dibiarkan, maka yang akan jadi korban adalah rakyat kecil, mereka merupakan konsumen atau pengguna sarana teknologi selular yang sangat besar di Indonesia, khususnya pra bayar,ā€¯katanya. Menurut Teguh, kalau dalam sehari para konsumen pra bayar itu pulsanya tersedot dua ribu rupiah saja, karena ketidaktahuan mereka, maka dalam sebulan sudah enam puluh ribu rupiah yang mereka keluarkan untuk beli pulsa tanpa ada manfaatnya. Aksi kejahatan pada konsumen ini, harus disikapi tegas pemerintah dengan mengatur dan mengawasi semua layanan jasa telekomunikasi, yang ditawarkan para penyedia layanan jasa dan operator selular. Teguh menambahkan, kalau memang pemerintah serius memberantas kejahatan teknologi informasi dan komunikasi ini, maka harus ada operator selular atau penyedia jasa layanan yang disanksi tegas, dengan pecabutan izin usaha dan kegiatan mereka. Untuk membantu memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan aksi nyata lewat jalur hukum, bersama-sama melakukan tuntutan atas hak mereka yang sudah dirampas dan dikuasai para penyedia layanan jasa dan operator selular. Kamasati Indonesia mulai Minggu (9/10/2011), resmi membuka posko pengaduan yang bisa dilakukan langsung di sekretariat Kamasati Indonesia atau bisa disampaikan secara online lewat website, email, facebook, twitter atau yahoo messenger. Posko pengaduan beralamat di Jl. Asem Mulya No. 5 Surabaya, telepon (031) 92181077, Hp. 0818509590 atau melalui email yang beralamat di, kamasati@yahoo.com. ''Dengan langkah nyata itu, diharapkan akan ada keterbukaan dari para operator selular dan penyedia layanan jasa selular, dalam menggerus pulsa dari para pengguna teknologi selular, yang sekarang sudah mencapai 180 juta nomor di Indonesia, berdasar survey AC Neilsen di awal 2011 lalu,''pungkasnya. (bsn-ai)
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|