Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
12-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Ribuan botol minuman keras (miras) dan pakaian bekas yang disita dari hasil kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di TPA Benowo, Surabaya, Rabu (12/10/2011).
Pada wartawan, Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Gunawan mengatakan, barang bukti itu disita dari tersangka. Dalam kasus ini ada dua kasus dan dua terpidana. Pemusnahan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 693/Pid.B/2011/PN Surabaya tertanggal 14 April 2011, telah dimusnahkan dua barang bukti berupa pakaian bekas serta botol minuman keras berbagai jenis.
Bambang menyebutkan total 400 ball pakaian bekas disita dari tangan terpidana Purnomo Yanto, warga Jalan Simo Mulyo Baru, Surabaya dan sebanyak 2.157 botol minuman mengandung etil alkohol disita dari terpidana Abdus Salam asal Sumenep, Madura.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan menggunakan insinerator mini dengan cara dibakar dan dilindas dengan alat berat. Pemusnahan barang bukti milik Purnomo dikuatkan dengan surat perintah Kejari Tanjung Perak, Surabaya No. Print-02/O.5.42/Fuh.2/05/2011 tertanggal 24 Mei 2011.
Sedangkan, untuk terpidana Abdus Salam, sesuai dengan keputusan Kejari Tanjung Perak dengan putusan No. 2286K/Pid.Sus/2010. ''Terpidana telah menyalahi ketentuan cukai dan menjalankan kegiatan pabrik. Selain itu, telah menjadi tempat penyimpanan dan mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai,''ujarnya.
Bambang menambahkan untuk terpidana Abdus Salam telah melanggar ketentuan kepabenanan dan memperdagangkan minuman mengandung etil alkohol tanpa disertai izin dan dokumen sah. Kedua terpidana saat ini sudah divonis oleh pengadilan. Purnomo diputus penjara selama satu tahun, sedangkan Abdus Salam selama 18 bulan tahun penjara. (bsn-ai)