Pusat Rehabilitasi Narkoba di Australia Perlu Diti
14-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - LSM East Java Action (EJA) minta pemerintah dan yudikatif di Jawa Timur meniru Australia dalam penanganan kasus narkoba dengan program diversi (pengalihan) dari yuridis ke rehabilitasi. Ini untuk mendukung pengguna atau pecandu narkotika benar
sembuh dari ketergantungan narkotika.
Menurut Koordinator Umum LSM EJA, Rudhy Wedhasmara, di sela acara Diskusi Publik soal Napza di Hotel Fortune, Jumat (14/10/2011) sore, Australia memiliki program diversi yang terbukti mampu menurunkan kecanduan narkoba dan dampaknya seperti HIV/AIDS. ''Kita bisa belajar kepada Australia, karena kita sudah memiliki UU yang memerintahkan rehabilitasi untuk pecandu narkoba, tapi UU itu tidak bisa jalan di lapangan, karena koordinasi antar-instasi tidak jalan,''ujarnya.
Rudhy menjelaskan program diversi itu membutuhkan koordinasi instansi yudikatif-eksekutif yang sudah tidak menjadi masalah di Australia, karena itu pihaknya mengusulkan perlunya forum bersama di Indonesia yang mengurusi rehabilitasi secara lintas sektoral. Forum Bersama itu akan menjadi jembatan bagi koordinasi antara kalangan yudikatif seperti polisi, jaksa, hakim, dan KemkumHAM serta kalangan eksekutif seperti Dinsos, Dinkes, Badan Narkotika, KPA, dan sebagainya.
Kata Rudhy, bisa saja forum itu di bawah Badan Narkotika Provinsi (BNP). Ia mencontohkan pihaknya sudah merintis forum bersama itu dengan Badan Narkotika Kota (BNK) Surabaya, sehingga forum itu berhasil melakukan pembantaran napi narkoba dari Polrestabes ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, termasuk mengurus biaya rehabilitasi melalui Jamkesda.
Rudhy menilai forum itu juga akan menjadi strategis dalam implementasi PP 25/2010 tentang Institusi Pelaksana Wajib Lapor (IPWL) untuk membantu dalam masalah teknis kewajiban semua pecanduj narkoba melapor ke Puskesmas guna mendapatkan rekomendasi agar terhindar pidana.
Sementara itu, Komisi Penanggulangan Aids Provinsi Jatim (KPAP), Otto Bam Bambang Wahyudi, menjelaskan program diversi di Australia tidak menghilangkan proses penegakan hukum, karena bandar dan pengedar juga perlu dijerat secara hukum. Proses hukum untuk pecandu atau pengguna narkoba juga tetap ada, namun proses hukum itu diarahkan pada pengalihan ke program rehabilitasi. Sedangkan penangkapan pelaku narkoba juga tetap ada, tapi arahnya bukan ke penjara, melainkan ke lembaga rehabilitasi. (bsn-ai)