Nahkoda KM Kirana IX Ditetapkan Jadi Tersangka
17-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Nahkoda KM Kirana IX ditetapkan sebagai tersangka insiden kebakaran di atas Kapal Motor (KM) Kirana IX yang terjadi pada 28 September 2011.
Penetapan tersangka itu setelah Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyidikan saksi-saksi serta hasil pengumpulan bukti-bukti. Ada dua tersangka dalam kasus ini, salah satunya nahkoda kapal.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Jayadi kepada wartawan di Surabaya, Senin (17/10/2011), mengatakan, tidak hanya menetapkan nahkoda sebagai tersangka, polisi juga menahan seorang mualim I yang dinilai ikut bertanggung jawab dalam insiden yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia tersebut
.
“Tersangka berinisial SPN, selaku nahkoda dan satu lagi inisialnya TJD selaku Mualim I KM Kirana IX. Nahkoda merupakan penanggungjawab penumpang, sedangkan mualim I bertanggungjawab terhadap muatan,"ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya, penyebab terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik yang ada pada instalasi baris delapan dan sembilan di car deck kapal. posisi instalasi tersebut, tepat berada di atas truk nomor polisi B 9231 TDA.
''Hal itulah yang menyebabkan truk bermuatan 16 ton bawang bombai tersebut ikut terbakar di bagian kemudi. Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,''ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh operator atau kapal sebelum berlayar. Syarat-syarat dan ketentuan keselamatan itulah yang tidak dipenuhi sehingga bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran. (bsn-ai)