Hukum & Kriminal

BB Narkoba Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak

18-10-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Barang bukti (BB) berupa narkotika dari ratusan perkara yang ditangani selama triwulan terakhir dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. BB itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Gunawan kepada wartawan di sela pemusnahan barang bukti di halaman Kejari, Surabaya, Selasa (18/10/2011), mengatakan, pemusnahan narkotika dengan cara dibakar tersebut merupakan program rutin tiga bulan sekali. Ini untuk menjaga agar narkotika tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Kata Bambang, pemusnahan barang bukti juga sesuai aturan berlaku dan merupakan bagian dari melaksanakan putusan hakim. Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan yakni 163 pil ekstasi, 73.852 gram ganja, 829.852 gram sabu-sabu beserta puluhan alat hisap.

Bambang menjelaskan barang-barang tersebut melanggar tindak pidana yang dihasilkan dari total 294 perkara. ''Ada puluhan perkara lainnya yang terbukti melanggar undang-undang kesehatan terdiri dari sembilan butir pil doble L double, dua dus obat keras, dan lima dus jamu. Lainnya, perkara yang melanggar ketertiban umum atau tindak pidana perjudian yakni satu kardus alat judi remi, dan 31 perkara senjata tajam,''papar Bambang. (bsn-ai)

.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927