BB Narkoba dan Uang Rp 1 Miliar Dimusnahkan
20-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Barang bukti (BB) senilai miliaran rupiah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya, Kamis (20/10/2011). Barang bukti tersebut terdiri dari psikotrapika, jamu dan obat keras, uang palsu (UPAL) serta VCD porno dan bajakan.
Menurut Kasi Pidum Kasi Pidum Kejari Surabaya Setyo Pranoto SH, pada wartawan usai pembakaran Barang Bukti di Kejari Surabaya, BB tersebut yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, guna menghindari penyalahgunaan, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Setyo menjelaskan BB itu merupakan barang sitaan dari 163 perkara kejahatan yang kami tangani, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari 4 jenis kasus tersebut, pelanggaran tindak pidana narkotika merupakan yang terbanyak dimusnahkan dengan 7 jenis barang bukti terlarang.
''Masing-masing ganja dari 13 perkara,sabu-sabu dari 104 perkara, pil ekstasi 3 perkara, pil double L 1 perkara, putaw 1 perkara, dan alat hisapnya terdiri dari 34 perkara,''ujarnya.
Kejari Surabaya juga merinci, jenis barang bukti ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 47 butir. Sedangkan, ganja total yang dimusnahkan ada 1.360 gram, sabu-sabu sebanyak 48,049 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk upal yang dimusnahkan ada sebanyak 4.888 lembar, dengan berbagai pecahan antara 100 ribu, 50 ribu, hingga 99 lembar uang palsu setengah jadi.
Selama April hingga Oktober ini pihaknya telah menangani beberapa perkara. Saat ini, untuk BB upal mengalami peningkatan yang signifikan Dalam pemusnahan BB ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Badan Narkotika Kota (BNK) Surabaya, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. (bsn-ai)
Teks foto :
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Surabaya