Walikota Surabaya Merengek ke Polda
26-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Tipikor Polda Jatim sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyunatan honor tim pemutakhiran data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Surabaya. Kabarnya, tiga orang yang diduga bersalah itu tak kunjung mendekam di tahanan Polda Jatim.
Kabarnya, sejak Senin (24//10/2011), Walikota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk tiga pegawainya ke Tipikor Polda Jatim, namun belum ada tanggapan. Walikota meminta agar penahanan terhadap mantan Kepala Dispenduk Capil Kartika Indrayana, Sekretaris/Kasi Pengembangan dan Pengendalian Kependudukan Rudi Hermawan serta staf Bagian Keuangan/Pemegang Uang Muka Tien Novita, tak dilakukan.
Terkait kabar tersebut, Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Suharto Wardoyo membenarkan adanya surat tersebut. Suharto mengaku, alasan permohonan penangguhan itu karena ketiga PNS tersebut masih dibutuhkan tenaganya di SKPD masing-masing.
Saat ditanya tentang posisi Kartika yang saat ini sudah dipindah menjadi staf di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya, Suharto tak menampiknya.
"Walaupun staf, tapi tenaganya masih dibutuhkan di tempatnya yang baru," aku Suharto.
Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut apakah surat permohonan itu atas inisiatif Bagian Hukum atau wali kota secara pribadi, hubungan telepon ke Suharto pun tiba-tiba terputus.
Di lingkungan Pemkot Surabaya, Kartika ini terbilang cepat naik pangkatnya. Saat Pilwali 2010, Kartika masih menjadi Plt Kepala Dispenduk Capil Surabaya. Namun karena jasa pemutakhiran data pemilih, pasca-Pilwali yang dimenangkan Tri Rismaharini - Bambang DH, jasa Kartika terbalaskan. Kartika langsung didefinitifkan dari jabatannya. (ries/bsn)
Foto: Kartika Indrayana.