Tersangka Korupsi Dispendukcapil Diperiksa
27-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Penyidik Polda Jatim memeriksa TN satu diantara tersangka dugaan kasus korupsi proyek pemutakhiran data kependudukan tahun 2010 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya senilai Rp3,5 miliar.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edwan Syaiful, pada wartawan, Kamis (27/10/2011), mengatakan TB merupakan staf Bagian Keuangan/Pemegang Uang Muka di Dispendukcapil Surabaya itu. Sebelumnya, seorang tersangka dugaan kasus korupsi proyek pemutakhiran data kependudukan tahun 2010 di Dispendukcapil Surabaya, RH, mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Jatim, karena sakit.
Setelah TN, penyidik berencana memanggil mantan Kadispendukcapil Kota Surabaya, KN, Jumat (28/10/2011). Ketiga tersangka (KN, RH, dan TN) ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2011, setelah gelar perkara dugaan korupsi proyek pemutakhiran data kependudukan tahun 2010 itu pada 8 September 2011.
Ketiga tersangka adalah Kadispendukcapil Kota Surabaya, Kartika Indrayana (KN); Sekretaris/Kasi Pengembangan Dan Pengendalian Kependudukan, Rudi Hermawan (RH); dan staf Bagian Keuangan/Pemegang Uang Muka, Tien Novita (TN).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali kota Surabaya Tri Rismaharini diduga meminta Polda Jatim untuk tidak menahan ketiga pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemutakhiran data kependudukan. Ini dituangkan dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang sudah dilayangkan ke Polda Jatim beberapa hari lalu.
Alasannya, ketiganya dibutuhkan dalam proyek KTP Elektronik. Dalam kasus itu, Program Pemutakhiran Data Kependudukan 2010 menggunakan dua sumber dana yakni Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) APBN tahun 2010 sebesar Rp2.683.148.035. Sumber lain, proyek itu menggunakan APBD 2010 sebesar Rp870.895.869, sehingga total dana sekitar Rp3.554.043.904.
Proyek pemutakhiran data kependudukan tahun 2010 dengan anggaran sekitar Rp3,5 miliar lebih itu diduga terjadi penyelewengan dengan cara pemotongan honor petugas pemutakhiran data. (bsn-ai)