Konsumsi Narkoba, Enam Bintara Dipecat
27-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Akibat konsumsi narkoba atau psikotropika jenis sabu-sabu, enam bintara Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar usai upacara pemberhentian di Mapolres Pelabuhan, pada wartawan, Kamis (27/10/2011), mengatakan, pemberhentian ini telah memenuhi ketentuan Pasal 12 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 15 Perkap Nomor 7 Tahun 2006.
Ke enam bintara polisi yang diberhentikan masing-masing Aiptu Yusuf, Aipda Fatechul, Bripka Eko Sugandhi, Bripka Bing Crosby Situmeang, dan Bripda Arif Yudha Prasetya. Semuanya berasal dari Polsek Pabean Cantikan. Sedangkan satu lagi, yakni Brigadir Didik Supardi setiap harinya berdinas di Polsek Semampir.
Dalam upacara pemberhentian yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Jayadi tersebut, keenam anggota yang dipecat tidak hadir. Kendati demikian, upacara dan pemberhentian tetap sah.
Menurut Lily, ke enam bintara ini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri dan divonis di atas tiga bulan. Mereka sudah mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dinyatakan tak layak lagi untuk melanjutkan tugasnya sebagai anggota Polri. (bsn-ai)