Hukum & Kriminal

Konsumsi Narkoba, Enam Bintara Dipecat

27-10-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Akibat konsumsi narkoba atau psikotropika jenis sabu-sabu, enam bintara Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar usai upacara pemberhentian di Mapolres Pelabuhan, pada wartawan, Kamis (27/10/2011), mengatakan, pemberhentian ini telah memenuhi ketentuan Pasal 12 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 15 Perkap Nomor 7 Tahun 2006.

Ke enam bintara polisi yang diberhentikan masing-masing Aiptu Yusuf, Aipda Fatechul, Bripka Eko Sugandhi, Bripka Bing Crosby Situmeang, dan Bripda Arif Yudha Prasetya. Semuanya berasal dari Polsek Pabean Cantikan. Sedangkan satu lagi, yakni Brigadir Didik Supardi setiap harinya berdinas di Polsek Semampir.

Dalam upacara pemberhentian yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Jayadi tersebut, keenam anggota yang dipecat tidak hadir. Kendati demikian, upacara dan pemberhentian tetap sah.

Menurut Lily, ke enam bintara ini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri dan divonis di atas tiga bulan. Mereka sudah mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dinyatakan tak layak lagi untuk melanjutkan tugasnya sebagai anggota Polri. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927