Izin Bando Diponegoro Langkahi Wewenang
31-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Ada penyalahan wewenang pemberian izin penyelenggaraan reklame bando di Jl Diponegoro. Izin yang seharusnya dikeluarkan Dinas PU Bina Marga Jatim selaku pemilik hak atas jalan nasional di Jatim, justru dilangkahi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V.
Balai ini justru mengeluarkan izin penyelenggaraan reklame bando kepada PT Geopromo selaku biro reklame asal Jakarta. Selain itu, dalam kesepakatannya, BBPJN V telah menandatangani kesepakatan dengan Geopromo pada 17 Juli 2010.
Padahal sebenarnya, pejabat pembuat komitmen atas pembangunan jalan dan jembatan Dirjen Bina Marga, Kementerian PU, pada 12 Mei 2010, telah meminta kepala UPT Wilayah Surabaya, untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan reklame dan utilitas di kawasan itu.
Namun hal ini dibiarkan saja terjadi. Begitu juga dengan Tim Reklame Kota Surabaya, tak bisa berbuat banyak karena izin penyelenggaraan reklame itu masih berlaku.
"Kita tak bisa berbuat apa-apa. Untuk membongkarnya saja tak bisa, karena izinnya belum habis. Apalagi ada upaya untuk melanjutkan pembangunan flyover Diponegoro, tetap saja tak bisa. Kalau pembangunannya benar-benar dimulai, barulah pembongkaran bisa dilakukan," kata Sri Mulyono selaku Ketua Tim Reklame Kota Surabaya. (ries)