Hukum & Kriminal

BAP Briptu Eko Dilimpahkan ke Kejati Jatim

08-11-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus penembakan warga sipil asal Sepande, Candi, Sidoarjo, Riyadis Solikin, dengan terdakwa Briptu Eko Ristanto, dilimpahkan penyidik Kepolisian Daerah Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (8/11/2011).

Hanya saja, pelimpahan awal BAP itu dilakukan tanpa menyertakan barang bukti dan tersangka. Kata Pjs Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim AKBP Elijas Hendrajana, akan diteliti dulu oleh jaksa, jika masih ada kekurangan, maka BAP akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Pada wartawan, Elijas mengatakan jika penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan BAP telah lengkap (P-21), maka penyidik Polda Jatim akan melimpahkan BAP dengan disertai barang bukti dan tersangka. Dalam BAP itu, tersangka Briptu Eko Ristanto selaku anggota Satreskrim Polres Sidoarjo dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Elijas memaparkan dalam BAP itu, ada sembilan saksi yang dicatat keterangannya, yakni lima saksi dari anggota Polres Sidoarjo yang masuk kelompok Briptu Eko Ristanto dan empat saksi dari warga sipil.

Seperti diberitakan sebelumnya, almarhum Riyadis Solikin adalah warga RT 01/01, Sepande Kauman, Candi, Sidoarjo, tewas pada Jumat (28/10) pukul 02.30 WIB setelah ditembak Briptu Eko Ristanto, karena sempat melarikan diri setelah mobil antar jemput buruh pabrik PT Ecco Indonesia yang dikendarai menabrak Briptu Widianto hingga jatuh, terluka, dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit

Akibat kematian Riyadis Solikin itu, Tim Penyelesaian Kasus (TPK) Polda Jatim menetapkan Briptu Eko Ristanto sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan (338 KUH) dan empat rekannya menjalani sidang disiplin.

Namun kasus tersebut dinilai pakar hukum Unair, I Wayan Titib Sulaksana, insiden penembakan di Sepande itu bukan hanya ranah hukum pidana, namun pelanggaran HAM, karena ada pelanggaran hak hidup manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28-i UUD 1945. Ia minta Komnas HAM yang turun dan menangani. Sebab kalau diserahkan pada tim kepolisian tidak akan obyektif. (bsn-ai)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927